Kasus TPPU saham Garuda, Direktur PT Pacific Putra diperiksa KPK
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Pacific Putra Clara Maureen. Clara diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Untuk tersangka MN (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Senin (28/1).
Clara sendiri telah hadir di lembaga antikorupsi sejak tadi pagi. Hingga kini Clara tengah menjalani pemeriksaan di KPK.
Sebelumnya, Clara telah dipanggil pada Rabu (16/1). Selain Clara, KPK memanggil Mantan Direktur PT Exartech technology Utama Gerhana Sianipar, dan mantan pegawai Permai Grup Unang Sudradjat. PT Exartech dan PT Pacific Putra merupakan anak perusahaan milik Nazaruddin dari Grup Permai. Gerhana menjabat sebagai staf bagian keuangan di Grup Permai.
Diketahui, dalam persidangan terdakwa Nazaruddin beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Hal ini diutarakan oleh mantan anak buahnya, Yulianis saat bersaksi. Menurut Yulianis, pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah.
Yulianis mengatakan uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup.
Perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar
2. PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar
3. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar
4. PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar
5. PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar
Muhammad Nazaruddin telah menjadi terpidana kasus suap wisma atlet Palembang. Dalam pengembangan kasusnya, diduga terdapat TPPU. KPK kemudian menetapkan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham Garuda Indonesia. Pembelian saham itu diduga menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan pasal 3 atau 4 jo pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaKekeliruan tersebut harus diselesaikan secara transparan dan independen, serta melibatkan pihak-pihak terkait termasuk ahli teknologi informasi.
Baca Selengkapnya“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaGerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya