Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus TPPU saham Garuda, Direktur PT Pacific Putra diperiksa KPK

Kasus TPPU saham Garuda, Direktur PT Pacific Putra diperiksa KPK Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Pacific Putra Clara Maureen. Clara diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Untuk tersangka MN (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Senin (28/1).

Clara sendiri telah hadir di lembaga antikorupsi sejak tadi pagi. Hingga kini Clara tengah menjalani pemeriksaan di KPK.

Sebelumnya, Clara telah dipanggil pada Rabu (16/1). Selain Clara, KPK memanggil Mantan Direktur PT Exartech technology Utama Gerhana Sianipar, dan mantan pegawai Permai Grup Unang Sudradjat. PT Exartech dan PT Pacific Putra merupakan anak perusahaan milik Nazaruddin dari Grup Permai. Gerhana menjabat sebagai staf bagian keuangan di Grup Permai.

Diketahui, dalam persidangan terdakwa Nazaruddin beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Hal ini diutarakan oleh mantan anak buahnya, Yulianis saat bersaksi. Menurut Yulianis, pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah.

Yulianis mengatakan uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup.

Perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar

2. PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar

3. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar

4. PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar

5. PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar

Muhammad Nazaruddin telah menjadi terpidana kasus suap wisma atlet Palembang. Dalam pengembangan kasusnya, diduga terdapat TPPU. KPK kemudian menetapkan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham Garuda Indonesia. Pembelian saham itu diduga menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan pasal 3 atau 4 jo pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Desak KPU Gandeng Pakar TI Independen Audit Investigasi Kesalahan Input Data Sirekap
TPN Ganjar-Mahfud Desak KPU Gandeng Pakar TI Independen Audit Investigasi Kesalahan Input Data Sirekap

Kekeliruan tersebut harus diselesaikan secara transparan dan independen, serta melibatkan pihak-pihak terkait termasuk ahli teknologi informasi.

Baca Selengkapnya
Tertunda Karena Banjir, 17 TPS di Jakut Bakal Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan 24 Februari
Tertunda Karena Banjir, 17 TPS di Jakut Bakal Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan 24 Februari

“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03

Baca Selengkapnya
Kondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan
Kondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan

Sejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya