Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus TPPU, Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara & denda Rp 1 miliar

Kasus TPPU, Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara & denda Rp 1 miliar Nazaruddin dituntut. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, resmi menuntut Mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.

"Dengan ini kami menjatuhkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Tuntutan tersebut, ungkap Kresno, karena pihak JPU telah menyatakan secara sah bahwa yang bersangkutan melakukan pencucian uang dan merampas hak milik negara. "Kami selaku penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa sah melakukan pencucian uang sebagaimana yang dijelaskan," ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan ini, lanjut JPU, yakni perbuatan Nazar merupakan terstruktur dan sistematis untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya. Serta perbuatan yang bersangkutan sangat menentang di mana saat Indonesia tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi.

"Sedangkan perbuatan meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa membantu dan terdakwa kooperatif dalam persidangan," tutupnya.

Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi menerima fee Rp 40,369 miliar. uang itu diterima dari hasil sejumlah proyek pemerintah. Nazaruddin didakwa menerima 19 lembar cek senilai Rp 23.119.278.000 dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang diserahkan Mohamad El Idris.

Nazaruddin juga menerima uang tunai Rp 17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan Heru Sulaksono. Nazaruddin didakwa mengalirkan uang hasil korupsinya dengan cara membeli saham perusahaan, transportasi, serta tanah, dan bangunan. Nazaruddin membeli aset tersebut dengan nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Total nilai TPPU Nazaruddin bisa mencapai sebesar Rp 83,6 miliar.

Pada akhir 2015, Nazaruddin telah didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek. Dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris, Nazaruddin menerima Rp 23.119.278.000. Nazaruddin dianggap meloloskan PT DGI untuk memenangi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.

Jaksa penuntut umum menduga Nazaruddin, yang saat itu menjadi anggota DPR bertindak di luar wewenang dan jabatannya. Nazaruddin juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sejumlah saksi diperiksa selama persidangan yang telah berlangsung sejak Desember 2015 itu. Di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta mantan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahli Nuklir Tersangka Penggelapan dan TPPU Ini Diburu Polda Jatim
Ahli Nuklir Tersangka Penggelapan dan TPPU Ini Diburu Polda Jatim

Penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya