Kasus Suap Sekda Jabar, KPK Siapkan 28 Saksi Dalami Peran Politikus PDIP
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 28 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap proyek Meikarta dengan terdakwa Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa. Mereka pun akan mendalami peran dari politikus PDIP yang juga anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto.
Hal itu disampaikan salah seorang Jaksa KPK, Yadyn usai sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1).
"Kami sudah siapkan saksi-saksinya, kemudian nanti kerucutkan terkait dengan peristiwa perbuatan materilnya seperti apa kemungkinan kurang lebih 28. Akan dihadirkan semua," kata dia.
Dalam dakwaan tersebut, nama Waras pun disebut dalam aliran uang kepada Iwa. Disinggung mengenai hal itu, Yadyn mengatakan ada klasifikasi perbuatan. Termasuk siapa yang berperan menjadi pemberi, perantara pemberi, perantara penerima dan penerima.
"Dalam kualifikasi peristiwa yang kami sampaikan dalam dakwaan, kami juga masukkan nama beliau. Itu mulai dari Soleman, Waras Warsisto, maupun juga terdakwa. Tinggal nanti kita lihat fakta persidangannya terkait dengan keterlibatan yang bersangkutan," jelas dia.
"Sampai sejauh ini kami sampaikan bahwasanya ada kualifikasi peristiwa yang mana beliau (Waras) ada di dalamnya. Tapi itu kepentingan pembuktian kita lihat selanjutnya di persidangan," sambungnya.
Iwa Karniwa Tidak Ajukan Eksepsi
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Iwa Karniwa tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan agenda pembuktian pada pekan depan. Dalam persidangan, Jaksa KPK mendakwa Iwa Karniwa menerima hadiah uang dengan total nominal Rp900 juta dari PT. Lippo Cikarang melalui PT. Mahkota Sentosa Utama.
Pemberian tersebut melibatkan karyawan PT. Lippo, Satriadi; Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Lalu, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henri Lincoln; Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Soleman dan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Waras Wasisto.
Uang tersebut diduga untuk keperluan mempercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi. Selain itu, uang tersebut pun digunakan untuk pengurusan RDTR wilayah pengembangan (WP) I, II, III dan IV proyek pembangunan komersial area Meikarta
"Untuk mempercepat proses dikeluarkannya persetujuan substansi, Henri Lincoln selaku Sekretaris Dinas PUPR mengajak Neneng Rahmi Nurlaili menemui Soleman anggota DPRD Bekasi agar difasilitasi bertemu dengan Waras Wasisto anggota DPRD Jabar untuk dapat dihubungkan kepada terdakwa," ucap dia.
Bupati Bekasi dan Waras Bertemu Bahas Raperda
Neneng Rahmi, Henri Lincoln, Soleman dan Waras Wasisto bertemu di rest area kilometer 38 sekitar awal Juli 2017. Mereka membahas penyelesaian raperda RDTR yang sedang berproses di Provinsi Jawa Barat. Beberapa hari kemudian, Waras menggelar pertemuan di rest area kilometer 72 Tol Cipularang. Saat itu, pertemuan tersebut dihadiri Waras, Henri Lincoln, Iwa, Soleman dan Neneng Rahmi. Mereka menyampaikan permohonan bantuan proses persetujuan substansi RDTR ke Gubernur Jawa Barat.
Setelah pertemuan tersebut, Waras Wasisto menyampaikan kepada Neneng Rahmi Nurlaili agar menyediakan uang sejumlah Rp1 miliar untuk membantu Iwa maju sebagai bakal calon Gubernur Jabar.
"Mendengar penyampaian terdakwa, Soleman dan Waras kemudian menyampaikan kepada Henri Lincoln dan Neneng Rahmi Nurlaili sembari menyampaikan permintaan terdakwa Rp1 miliar adalah murah, biasanya Rp3 miliar," kata Jaksa.
Setelah pertemuan itu, pada 14 Juli 2017 Neneng Rahmi dan Henri Lincoln menemui Soleman dan memberikan uang Rp100 juta. Soleman lalu menyerahkan kepada Waras Wasisto untuk diserahkan kepada Iwa.
Neneng Rahmi dan Henri Lincoln kembali menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta, pemberian ketiga senilai Rp500 juta pada bulan Desember 2017. Semuanya melalui Waras.
Jaksa KPK kemudian mendakwa bahwa pemberian uang untuk menggerakkan terdakwa selaku Sekda Jabar dan selaku Wakil Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar untuk mempercepat keluarnya persetujuan substantif Gubernur Jabar tas Raperda RDTR.
"Perbuatan terdakwa Iwa Karniwa diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tipikor di dakwaan kesatu. Dakwaan kedua perbuatan Iwa diatur dan dilarang di Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ujar jaksa Yadyn.
Menanggapi dakwaan tersebut, Iwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan meski merasa ada yang tidak tepat dalam dakwaan jaksa.
"Kami menilai ada yang tidak sesuai dengan dakwaan. Namun, kami tidak akan mengajukan eksepsi. Nanti langsung ke agenda pembuktian," kata salah seorang kuasa hukum Iwa.
Persidangan yang dipimpin majelis Hakim Daryanto dan dua anggota majelis hakim Marsidi Nawawi dan Sudira itu akan dilanjutkan pada senin pekan depan. Iwa Karniwa memilih untuk tidak berkomentar saat meninggalkan ruangan sidang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya