Kasus Suap Pajak, KPK Segera Tahan Konsultan PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua tersangka suap penurunan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Lembaga antirasuah menyatakan akan menahan keduanya setelah persidangan terkait perkara itu selesai.
Dua tersangka yang belum ditahan dalam kasus ini yakni konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati yang juga mantan komisaris PT Panin Investment.
"Karena sekarang masih proses persidangan, jaksanya juga masih fokus sidang, penyidiknya, yang lain nanti tinggal nunggu disahkan. Pasti setiap semua tersangka, kalau sudah cukup, pasti ditahan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6).
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Berkas dakwaan mereka baru saja dibacakan di Pengadilan Tipikor pada 24 Mei 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak masing-masing pidana penjara selama 9 tahun dan 8 tahun.
Hakim meyakini keduanya terbukti bersalah menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Wawan Ridwan selama 9 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Alfred Simanjuntak 8 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya, Selasa (14/6).
Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Wawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara, sementara Alfred Rp8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara.
Hal yang memberatkan, keduanya dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun Wawan dianggap mengakui perbuatan sementara Alfred tak mengakui perbuatannya.
Kasus yang menjerat mereka merupakan pengembangan dari kasus pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.
Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jumat (4/2).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.
"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," kata hakim.
Pertimbangan yang memberatkan keduanya lantaran dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka juga dianggap tidak menunjukkan sikap penyesalan.
Sementara hal meringankan yakni mereka dianggap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya