Kasus suap APBD, eks Wali Kota Mojokerto dituntut 4 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur Masud Yunus dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Iskandar Marwanto, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (18/9).
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Mas'ud Yunus membayar denda Rp 250 juta dan jika tak terbayar ditambah hukuman kurungan selama tiga bulan.
"Menuntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 250 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa dalam persidangan yang diketuai Dede Suryaman.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan terdakwa terbukti dan sah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1).
"Karena menciderai amanah dari masyarakat yang memilihkan, maka dikenakan pencabutan hak dipilih selama empat tahun setelah terdakwa usai menjalani hukuman," ujarnya.
Terkait tuntutan itu, terdakwa Masud Yunus yang didampingi penasihat hukum Mahfud akan mengajukan pembelaan (pledoi).
"Kami akan ajukan pembelaan sendiri-sendiri," kata Masud Yunus usai berdiskusi dengan tim penasihat hukum.
Sebelumnya, terdakwa Masud Yunus diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto.
Hadiah ini terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016 hingga mencapai jumlah Rp 1,4 miliar.
Masud dijerat pasal berlapis yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 1999 serta pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya