Kasus Proyek KemenPUPR, KPK Periksa Politikus PKB Jazilul Fawaid
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Selain Jazilul, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Mutakin selaku Staf Administrasi anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainudin. Jazilul dan Musa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka HA (Hong Artha)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.
Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid tidak menjawab lugas apakah partainya bakal menjadi oposisi di pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaHaris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid memastikan, partainya tidak ingin merusak suasana atau harmoni partai politik lainnya yang berada di KIM.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaBerikut momen Komjen Fadil Imran memenuhi janji mengajak anggota polisi dan Ibu lurah dari Probolinggo ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerikut momen pasangan sejoli bertemu eks Gubernur Jabar dan langsung minta jadi saksi nikah.
Baca Selengkapnya