Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penggelapan emas 59 kg, Kejagung minta Kejari eksekusi pegawai BRI

Kasus penggelapan emas 59 kg, Kejagung minta Kejari eksekusi pegawai BRI Gedung Kejagung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung meminta Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi tiga pegawai BRI terkait kasus penggelapan emas seberat 59 kg milik nasabah Ratna Dewi.

"Kita cek dulu apakah resmi salinan putusannya sudah diserahkan belum, nanti saya cek. Kalau resmi salinan putusannya diserahkan, eksekusi," ujar Wakil Jaksa Agung Arminsyah seperti diberitakan Antara, Jumat (29/12).

Ketiga terpidana, yakni mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif telah divonis pada tingkat Mahkamah Agung (MA) atau kasasi, namun Kejari Jakarta Selatan belum mengeksekusi tiga terpidana tersebut hingga saat ini.

Arminsyah mengatakan informasi tersebut dari media atau Mahkamah Agung sehingga perlu dicek kembali salinan putusannya yang resmi sudah diserahkan ke kejaksaan atau belum.

"Yang resmi pegangan dari jaksa adalah salinan putusan yang diterima langsung dari panitera," ujarnya.

Eksekusi seorang narapidana yang sudah inkracht, lanjutnya, tanpa menunggu Peninjauan Kembali (PK).

"Eksekusi, tidak (tunggu PK) kecuali hukuman mati, baru ditunda," jelas dia.

Sementara itu, pengacara Ratna Dewi, Petrus Bala Pattyona mempertanyakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang belum mengeksekusi tiga pejabat BRI itu padahal surat perintah eksekusi telah diterbitkan pada Kamis (28/12).

"Ada apa kejaksaan hingga saat ini belum mengeksekusi ketiga terpidana BRI itu," ucap Petrus.

Padahal, kata Petrus, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan eksekusi sebanyak dua kali ke Kejari Jaksel serta ditembuskan ke pimpinan Kejaksaan Agung. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP