Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Wartawan Bali Desak Polisi Ungkap Pelaku Lainnya
Merdeka.com - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk menggelar aksi damai, Rabu (1/12). Mereka menuntut Polda Jawa Timur bekerja secara profesional untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi beberapa waktu lalu.
"Mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain, termasuk otak pelaku, dalam kasus tindak pidana delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi," kata Koordinator Lapangan Aksi Solidaritas Jurnalis Bali I Wayan Widyantara, Denpasar, Rabu (1/12).
Kemudian, mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa karena tindakan para terdakwa menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.
Selanjutnya mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain, yang terlibat kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.
Massa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua terdakwa, karena tindakan para terdakwa menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.
"Mengajak para jurnalis dan masyarakat untuk turut mengawal kasus ini demi terwujudnya kemerdekaan pers di Indonesia dan pengadilan bersih untuk jurnalis Nurhadi," imbuhnya.
Lembaga penegak hukum dan peradilan juga didorong agar menegakkan delik pers dan KUHP berlapis untuk setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis.
"Dan terakhir, mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik," ujarnya.
Sementara itu, Agung Bagus Kade Kusimantara selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejati Bali mengatakan, bahwa untuk aspirasi para jurnalis akan disampaikan ke Kejaksaan Agung RI agar dijadikan atensi untuk ditindaklanjuti.
"Dan ini, merupakan satu gambaran buat kami ke depan apa keinginan para jurnalis ini akan kami tampung. Terhadap aspirasi ini, akan kami teruskan, hari ini pun akan kami sampaikan kepada pimpinan kami yang ada di Kejaksaan Agung. Sehingga, apa yang menjadi aspirasi, kajian dan menjadi tonggak kedepan bagi kaum jurnalis yang memang mengalami hal yang sama," ujarnya.
Seperti diketahui, dua polisi tersangka kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9).
Kedua terdakwa yang diadili ini merupakan anggota polisi aktif bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, kedua polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya