Kasus pencemaran nama baik, polisi akan kembali panggil Sohibul Iman
Merdeka.com - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, atas laporan Fahri Hamzah. Namun, pemanggilan itu masih menunggu hasil gelar perkara.
"Pasti (Sohibul) kembali kami periksa, nanti sabar ya. Belum dijadwalkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).
Adi menegaskan, hingga kini belum ada penetapan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
"Belum (ada tersangka), (pemberitaan Sohibul Iman tersangka) hoaks itu," katanya.
Adi pun menjelaskan gelar perkara dalam kasus tersebut baru akan dilakukan setelah polisi merampungkan pemeriksaan para saksi.
"(Gelar perkara dilakukan) setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi," kata Adi.
Seperti diberitakan, Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman diancam Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya