Merdeka.com - Kasus Paspampres Mayor Infanteri berinisial BF dengan seorang perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad GER berubah arah. Awalnya diduga kasus pemerkosaan, kini menjadi asusila.
Tindakan asusila itu diketahui setelah Polisi Militer (POM) TNI melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan menunjukkan, tidak ada peristiwa pemerkosaan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan, Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad berpotensi menjadi tersangka. Sebab, dugaan sementara keduanya melakukan tindakan asusila atas dasar suka sama suka.
"Iya, dari hasil pemeriksaan kepada keduanya dimungkinkan keduanya menjadi tersangka," kata Laksda Kisdiyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (9/12).
Dalam kasus ini, penyidik TNI telah memasukkan unsur Pasal 281 KUHP perihal tindak pidana asusila. Bila keduanya terbukti melakukan tindakan asusila, maka bisa terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda Rp500.000.
"Melakukan tindakan asusila yang melanggar Pasal 281," ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan kelengkapan berkas, lanjut Kisdiyanto, Kowad GER tetap ditahan di Kodam IV Hasanuddin. Sementara BF ditahan di rutan POM Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
"Saat ini untuk Kowadnya diperiksa di Kodam IV Hasanudin. Sejak awal kasus," bebernya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan hasil penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda Kowad yang dituduhkan kepada Mayor Paspampres. Kasus itu diduga bukanlah pemerkosaan melainkan tindakan asusila dengan motif suka sama suka.
"Hasil pemeriksaan terbaru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Ini artinya kan suka sama suka, dan dilakukan beberapa kali. Itu artinya bukan pemerkosaan. Jadi arahnya keduanya menjadi tersangka," ucap Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).
Dia menegaskan, seandainya persidangan nanti keduanya terbukti bersalah, maka sanksi internal dari TNI juga berlaku, yakni berupa pemecatan.
"Jadi tidak hanya hukuman pidana, tapi juga sanksi dari internal TNI. Karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.
Andika menyampaikan, saat ini kedua prajurit tersebut sudah ditahan. Hal tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Andika, pasal yang tadinya digunakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan, berubah menjadi pasal 281 tentang asusila. [tin]
Baca juga:
Kasus Mayor Paspampres Diduga Perkosa Perwira Kowad, Panglima TNI: Suka Sama Suka
Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Terlibat Asusila Ditahan dan Terancam Dipecat
Panglima TNI Ungkap Fakta Baru: Kasus Mayor Paspampres & Kowad Diduga Bukan Perkosaan
Potret Paspampres Siapkan Pengamanan VVIP Jelang Pernikahan Kaesang Anak Jokowi
Kasad Dudung Bicara Hukuman yang Akan Jerat Anggota Paspampres Pemerkosa Kowad
Perwira Paspampres Pemerkosa Anggota Kowad akan Jalani Pengadilan Militer
Advertisement
Rayakan Ulang Tahun Ke-39 JEC: Terus Belajar, Kerja Keras dan Cerdas
Sekitar 7 Menit yang laluRuang Perawatan RSUD Bandung Kiwari Terbakar, Puluhan Bayi dan Pasien Dievakuasi
Sekitar 23 Menit yang laluIDI Bantah Menkes Soal Jual Beli Rekomendasi Dokter: Buktikan Kalau Ada
Sekitar 27 Menit yang laluMahasiswa di Tasikmalaya Racik Miras Oplosan, Dua Nyawa Melayang
Sekitar 30 Menit yang laluIsu Perombakan Kabinet di Rabu PON, Akankah jadi Reshuffle Rasa NasDem?
Sekitar 32 Menit yang laluKabar Reshuffle Kabinet: Dari Hary Tanoe hingga Andika Perkasa
Sekitar 32 Menit yang laluReshuffle Kabinet dan Konsekuensi Antitesa Jokowi
Sekitar 48 Menit yang laluGempa Guncang Dataran Tinggi Dieng, Berpusat di Kedalaman 10 Km
Sekitar 50 Menit yang laluMengukur Dampak Reshuffle Menteri NasDem terhadap Elektabilitas Anies
Sekitar 53 Menit yang laluReshuffle Kabinet, Cara Jokowi Jadi King Maker Pilpres 2024?
Sekitar 1 Jam yang laluCak Imin Usulkan Jabatan Gubernur Ditiadakan, Ridwan Kamil: Tanya ke Rakyat
Sekitar 1 Jam yang laluIDI Jawab Menkes: RUU Kesehatan Ancam Keselamatan Rakyat dan Kriminalisasi Nakes
Sekitar 1 Jam yang laluTOP NEWS: Penumpang Audi Selingkuhan Kompol D | Janji Anie Tak Maju Capres ke Prabowo
Sekitar 3 Menit yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 2 Jam yang laluKasus KDRT, Bripka HK Dipecat dari Polri
Sekitar 13 Jam yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 15 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 16 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 17 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 18 Jam yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 2 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 15 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 16 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 15 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 17 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 19 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami