Kasus Korupsi Proyek Lampu Jalan 144 Desa, Pejabat Polewali Mandar Ditahan
Merdeka.com - Pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat berinisial AB (50), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar, Jumat (14/2), dengan status titipan penyidik Kejati Sulsel.
Dia keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14.45 WITA didampingi tim penyidik Kejati Sulsel, kemudian dibawa ke Lapas. Tersangka ditahan selama 20 hari agar tidak menghilangkan barang bukti.
Kepala seksi penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah menjelaskan, tersangka terlibat di kasus korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 Desa Kabupaten Polman, Sulawesi Barat tahun Anggaran (TA) 2016-2017.
Dengan jabatannya sebagai kepala bidang BPMD, kata Andi Faik, memudahkan dia untuk mengarahkan kepala-kepala desa dalam proyek lampu-lampu jalan tenaga surya di tiap desa itu.
"Di perjalanan proyek itu, ada indikasi mark up anggaran yang estimasinya ada sekitar Rp 10 miliar, dari total anggaran sekitar Rp 30 miliar," kata Andi Faik.
Tetapi, untuk kepastian nilai korupsi di proyek lampu jalan itu, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
"Dugaan nilai korupsi yang kami sebut tadi itu adalah hasil penghitungan penyidik dari data yang dikumpulkan, real cost pengeluaran dari penyedia dan beberapa anggaran yang telah dikeluarkan, kami temukan selisih. Namun yang berkompeten menentukan adalah lembaga auditor seperti BPKP," ujarnya seraya menambahkan, di proyek ini pihaknya menetapkan dua tersangka sejak September 2018 lalu, namun satu tersangka lainnya lebih dulu ditahan sejak Senin (10/12).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya