Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Kredit Macet BTN Medan, Direktur Perusahaan Swasta Ditahan

Kasus Korupsi Kredit Macet BTN Medan, Direktur Perusahaan Swasta Ditahan Ilustrasi korupsi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) yang berinisial M terkait dugaan korupsi kredit macet di BTN Medan. Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyampaikan M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bank BTN, sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yos, Jumat (22/7).

Yos menjelaskan perkara ini berawal pada tahun 2011. Saat itu tersangka M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), berinisial CS, seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Seiring waktu berjalan PT KAYA dengan direkturnya CS mengajukan kredit modal kerja kredit konstruksi kredit yasa griya di Bank BTN Medan, dengan plafon Rp39,5 miliar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet. Diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Kemudian diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam persetujuan bank. Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Atas perbuatannya, M diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHPidana juncto Pasal 5 ke-1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan," pungkas Yos.

Sementara itu, manajemen PT ACR angkat bicara usai M ditetapkan menjadi tersangka. Humas PT ACR, Andre Perdana, menilai penetapan tersangka dan penahanan itu terkesan mengabaikan fakta-fakta saat kasus tersebut bermula.

"Kasus ini berawal dari jual beli tanah dari PT ACR kepada CS sebesar Rp45 miliar yang dibayar secara kredit," katanya.

Dalam kasus ini CS telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan pada Desember 2020 lalu. Dia terbukti menjual semua sertifikat tanah ke pihak lain di tengah proses peralihan hak jaminan atas penguasaan tanah yang menyebabkan Bank BTN rugi hingga Rp14,7 miliar.

Andre melanjutkan, setelah empat kali kredit CS tidak sanggup meneruskan pembayaran ke PT ACR. Agar dapat terus melakukan pembayaran, CS berusaha menjual tanah dengan cara kaveling.

"Penjualan kaveling berikut rencana bangunan ternyata diminati banyak konsumen. Namun CS terganjal faktor finansial untuk membangun Perumahan Takapuna sekaligus membayar cicilan kepada PT ACR," ucapnya.

Kemudian agar dapat melakukan pembangunan sekaligus melunasi pinjaman kepada PT ACR, CS memperoleh solusi dari pihak perbankan. Solusinya yakni CS akan mendapatkan kucuran dana dengan cara menggunakan nama PT ACR.

"Mengingat berbagai pertimbangan akhirnya PT ACR memberikan surat kuasa menjual kepada CS. Surat Kuasa Menjual tertuang dalam akte Nomor: 168, tanggal 27 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera," jelas Andre.

Namun, CS yang kini sudah menjadi terpidana itu justru memanfaatkan kuasa jual untuk melakukan peminjaman ke Bank BTN tanpa sepengetahuan PT ACR.

"Pencairan pertama CS melakukan pelunasan pinjamannya kepada PT Bank Sumut. Selanjutnya, pembayaran pinjaman terhadap PT ACR," tambahnya.

Andre mengungkapkan ironinya meskipun sebagai kreditur CS sudah melaksanakan kewajibannya kepada Bank BTN untuk pemasangan hak tanggungan, provisi, dan sebagainya namun pihak bank tidak melakukan itu.

"Proses balik nama juga tidak terjadi. Notaris pihak BTN sama sekali tidak melakukan itu. Buktinya sampai sekarang hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada. Semuanya tercatat masih atas nama PT ACR," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum CS, Rita Wahyuni, mengaku heran dengan sikap Kejati Sumut yang terkesan tebang pilih dalam melaksanakan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.

"Seharusnya Kejati Sumut juga melakukan penahanan terhadap oknum pejabat BTN Medan dan notaris yang turut bermain dalam proses kredit ini. Mengapa penyidik terkesan hanya menargetkan CS dan M," pungkasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Awal Mula Ganjar Inisiatif Bakal Hapus Kredit Macet Petani hingga Rp600 Miliar

Cerita Awal Mula Ganjar Inisiatif Bakal Hapus Kredit Macet Petani hingga Rp600 Miliar

Ganjar menjanjikan pemutihan utang dan kredit macet yang sedang dihadapi oleh kelompok petani

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya UMKM, Amar Bank Bakal Salurkan Kredit ke Sektor Korporasi dan Komersil

Tak Hanya UMKM, Amar Bank Bakal Salurkan Kredit ke Sektor Korporasi dan Komersil

Amar Bank juga telah memiliki tim kerja yang berfokus untuk menggarap segmen korporasi dan komersil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu

5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu

Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu

Baca Selengkapnya
Sektor Properti Pulih dari Pandemi, KPR Bank BTN Tumbuh 12,66 Persen

Sektor Properti Pulih dari Pandemi, KPR Bank BTN Tumbuh 12,66 Persen

Alhasil, pemulihan ekonomi telah menunjukkan perbaikan yang signifikan ke arah yang lebih baik

Baca Selengkapnya
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.

Baca Selengkapnya
Kredit Ini Jadi Motor Terbesar Penggerak Kinerja Bank BTN, Sektor Apa?

Kredit Ini Jadi Motor Terbesar Penggerak Kinerja Bank BTN, Sektor Apa?

Realisasi penyaluran kredit dan pembiayaan BTN sepanjang tahu 2023 mencapai Rp333,69 triliun.

Baca Selengkapnya