Kasus Korupsi Bantuan Rumah Warga Miskin, Penyidik Bidik Penyelenggara Negara
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ada di Jember, Jawa Timur. Setelah pekan lalu menahan seorang swasta, kali ini penyidik terus mengembangkan pemeriksaan ke arah penyelenggara negara.
"Ya masih terus berjalan. Ada kemungkinan ke sana," tutur Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto, Kamis (20/9).
Agus mengatakan Kejari Jember telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2017 tersebut, hingga akhir pekan lalu. Kedua tersangka tersebut kini ditahan di Lapas Kelas II A Jember.
"Karena rumah tahanan cuma ada satu di Jember," ujar Agus.
Tersangka pertama berinisial MRS yang merupakan pemilik toko bahan bangunan selaku penyedia atau penyalur material bangunan kepada 195 penerima bantuan. Sedangkan tersangka kedua, berinisial DLP, yang bertindak mengatur MRS apa saja material kepada si penerima.
"Setiap penerima mendapatkan material berbeda-beda. Dalam perkara RTLH ini hanya ada satu pemilik toko. Tetapi kalau pihak swasta lainnya kemungkinan diduga penyidik ada keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum," papar Agus.
Penyidik sudah mendapatkan audit kerugian negara dalam kasus korupsi ini, yakni mencapai Rp400 juta. Masyarakat yang menerima bantuan tersebut berdasar pada Keputusan Bupati Jember tahun anggaran 2017 lalu, tentang Penerimaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, material bangunan yang diberikan oleh dua tersangka tersebut tak sampai Rp15 juta. "Ada yang dapat bantuan cuma sekitar Rp8 juta hingga Rp12 juta saja," pungkas Agus.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga rombongan pengantar jenazah tersebut menyerang rumah seorang anggota TNI akibat tersinggung setelah ditegur karena menggeber knalpot.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki waktu 14 hari melakukan asesmen rumah warga yang rusak.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya