Kasus korupsi aset BUMD Jatim, banding Dahlan Iskan dikabulkan PT Surabaya
Merdeka.com - Upaya banding yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara pelepasan aset milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU) dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.
"Benar, dikabulkan. Putusannya satu pekan lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto, Selasa (5/9).
Dalam persidangan yang digelar Jumat (21/4), Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Tahsin, yang memimpin persidangan kasus PWU memutuskan Dahlan dianggap bersalah, karena melakukan korupsi pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim.
Mantan Direktur PT PLN ini terkena di subsidernya, yakni Pasal 3 Undang-undang ayat 18 tindak pidana korupsi, juncto 55 ayat 1 (1) secara sah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun untuk primernya, primer yakni Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi Dahlan tidak terbukti.
Hakim akhirnya memutuskan Dahlan divonis 2 tahun penjara dan ditetapkan sebagai tahanan kota. Dia juga diwajibkan membayar denda dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaLedakan di Pabrik Indarung V PT Semen Padang, Empat Orang Terluka
Ledakan yang terjadi menyebabkan empat orang luka-luka. Keempatnya sudah ibawa ke RSUP M.Djamil Padang.
Baca Selengkapnya