Kasus kecelakaan, Novi Amalia divonis hari ini
Merdeka.com - Novi Amalia, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum model cantik ini, Rendy Anggara Putra berharap vonis yang dijatuhkan Ketua Hakim Harijanto memutuskan Novi bebas dari segala tuntutan. Dia beranggapan, kasus ini merupakan kecelakaan ringan yang tidak menelan korban jiwa.
"Kami berharap vonis seadil-adilnya. Kami hanya minta perlakuan sama di depan hukum," kata Rendy saat dihubungi, Senin (6/1).
Jika keputusan hakim tetap dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, lanjut Rendy, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Terlebih dahulu kami akan bicarakan dulu dengan Novi," ujar dia.
Sementara itu, Rendy memastikan, Novi yang sekarang masih berada di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dipastikan dapat dihadirkan ke persidangan. Dalam persidangan nanti, model majalah pria dewasa ini akan didampingi oleh tim medis dari rumah sakit.
Novi Amalia diajukan ke pengadilan setelah dirinya menabrak tujuh orang hingga mengalami luka di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Bonyamin menuntut Novi dengan hukuman tujuh bulan penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca Selengkapnya