Kasus e-KTP, Andi Narogong terima divonis 8 tahun bui
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Andi dijatuhi vonis pidana penjara delapan tahun serta denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan penjara.
Diterimanya vonis tersebut diucapkan Andi sesaat setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.
"Bagaimana terdakwa apa anda menerima vonis ini, silakan terdakwa bisa berkomunikasi dengan tim kuasa hukum," ujar ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar mengajukan pertanyaan kepada Andi, Kamis (21/12).
Mendapat pertanyaan seperti itu, Andi sontak menjawab menerima atas vonis delapan tahun penjara. "Saya terima yang mulia," ucap lantang Andi.
Tim kuasa hukum Andi pun mengamini sikap pengusaha tersebut. Sedangkan pihak jaksa penuntut umum pada KPK, belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut pasca vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Eva Yustisiana.
Diketahui, vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Andi Narogong sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Pun halnya dengan pidana tambahan yang mewajibkan Andi membayar uang pengganti sebesar USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000 dihitung dengan uang yang telah dikembalikan sebesar USD 350.000.
Hanya dalam vonis tersebut, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif pertama sebagai landasan hukumnya yakni, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berbeda dengan tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya