Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota Polisi dengan Istri TNI di Aceh Berakhir Damai
Merdeka.com - Kasus dugaan perselingkuhan antara istri personel TNI, Serma SDH dengan anggota Polri, Brigadir MH, tidak terbukti. Kedua pihak pun telah menyelesaikan kasus itu dengan pendekatan restorative justice atau damai.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, berdasarkan hasil pemeriksaan, Serma SDH selaku pelapor diketahui tengah ada kesalahpahaman dengan istrinya. Hal itu yang membuatnya melaporkan dugaan perselingkuhan itu.
Namun, setelah didalami ternyata tidak ada perselingkuhan. Hubungan istri Serma SDH dan Brigadir MH hanya sebatas teman.
"Penyelidikan oleh Propam tidak terbukti adanya perselingkuhan dan hanya sebatas teman. Jadi, atas kesadaran dan tanpa adanya tekanan kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Winardy, Senin (12/12).
Winardy menyebut dugaan perselingkuhan itu sudah selesai dengan damai pada 9 Desember lalu. Serma SDH juga sudah mencabut aduannya.
Isi Perdamaian
Dalam penyelesaian itu, tutur Winardy, juga disepakati bahwa kedua pihak saling memaafkan dan bersedia menyelesaikan permasalahan secara restorative justice atau kekeluargaan.
"Keduanya sepakat tidak mengungkit lagi permasalahan ini serta tidak akan saling menuntut secara hukum di kemudian hari," ujarnya.
Brigadir MH selaku terlapor menyetujui untuk tidak lagi menjalin hubungan maupun komunikasi dalam bentuk apapun tanpa sepengetahuan atau seizin dari Serma SDH selaku pelapor.
Keduanya juga sama-sama mengakui kesalahan dan berjanji akan memperbaiki serta menjaga silaturahmi pribadi, maupun instansi TNI Polri yang sudah terjalin baik.
"Pelapor juga meminta kepada pimpinan dari terlapor agar permasalahan dugaan perselingkuhan itu tidak dilanjutkan prosesnya baik secara pidana, disiplin, maupun Kode Etik Profesi Polri," kata Winardy.
Selain itu, pelapor juga tidak lagi mengganggu kehidupan pribadi maupun kedinasan terlapor dalam hal apa pun, terutama terkait permasalahan dugaan perselingkuhan dimaksud. Apabila kemudian hari salah satu pihak melanggar perjanjian itu bersedia diproses hukum yang berlaku pada kesatuan masing-masing.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para prajurit diharuskan melawan bocah-bocah kecil yang tinggal di sekitar kampung asrama. Lantas bagaimana momen keseruan bermain layangannya?
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaSelain mengajar, sosoknya disebut telah berhasil mendirikan pesantren yang disisihkan dari gaji sendiri.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaSaat ini teman pelaku berinisial M dan A masih DPO
Baca Selengkapnya