Kasus Damayanti, anggota DPR Budi Supriyanto diperiksa KPK
Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah terhadap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti. Pemanggilan kali ini merupakan panggilan pertama meski sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemanggilan Budi pada Jumat (22/1) lalu.
"Ini panggilan pertama. (Panggilan) kemarin udah ada keterangan jadi ini masih panggilan pertama," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (27/1).
"Budi Supriyanto diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah terkait proyek di kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016," jelas Yuyuk lagi.
Budi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH). AKH merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) yang saat ini menjadi tersangka atas dugaan pemberian suap. Budi yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB langsung bergegas masuk menghindari awak media.
Budi pun saat ini masih menunggu di ruang steril KPK sambil berusaha menghindar dari sorot awak media. Budi diperiksa lantaran diduga mengetahui proyek pembangunan jalan yang juga menyeret rekan politisi lainnya Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP.
Seperti diketahui, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Julia Prasetyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap. Sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan uang SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya