Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Covid-19 Meningkat, Ojek Online di Palembang Kembali Dilarang Angkut Penumpang

Kasus Covid-19 Meningkat, Ojek Online di Palembang Kembali Dilarang Angkut Penumpang Aktivitas ojek online angkut barang saat PSBB. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Palembang, pemerintah setempat kembali melarang angkutan online terutama ojek membawa penumpang. Dengan demikian, aturan membolehkan antar jemput penumpang sebelumnya dicabut.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, larangan tersebut seiring dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah yang belum zona kuning sehingga dilaranf ojol membawa penumpang kecuali barang. Sementara Palembang saat ini masih berstatus zona orange Covid-19.

"Dari aturan ini maka mulai hari ini angkutan roda dua atau ojol belum diperkenankan untuk membawa penumpang kembali, kecuali barang," ungkap Harnojoyo, Selasa (21/7).

Dengan adanya larangan ini, Surat Keputusan Nomor 85/I/67-FLC/2020 tentang aturan ojol boleh antar jemput penumpang dicabut secara otomatis. Langkah ini diambil untuk kepentingan bersama dalam rangka mencegah penularan karena kasus corona di kota itu masih terjadi bahkan cenderung meningkat.

"Ini berdasarkan evaluasi kondisi kasus Covid-19. Kita sama-sama berusaha mencegah penularan," ujarnya.

Sementara itu, Head of Corporate Affairs Gojek Sumatera Bagian Selatan Aji Wihardandi mengaku menyambut baik keputusan Pemkot Palembang tersebut. Menurut dia, pihaknya telah menonaktikan layanan GoRide atau angkutan penumpang roda dua sejak hari ini.

"Mulai hari ini kami menonaktifkan GoRide, kami mendukung kebijakan pemerintah," kata dia. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP