Merdeka.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang dugaan korupsi Palma Group. Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi yakni Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama (Anak Usaha Duta Palma) Nikson Hasibuan.
Dalam kesaksiannya, Nikson mengatakan PT Duta Palma Group terancam berhenti beroperasi usai kapal angkut minyak miliknya disita oleh Kejaksaan Agung.
Diketahui, kapal tersebut disita lantaran diduga terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Nikson mengatakan bahwa produksi minyak sawit mentah di perusahaannya terancam terhenti. Hal ini lantaran, perusahaan tidak bisa melakukan pengiriman karena kapal disita.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, Minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO," kata Nikson saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Nikson mengatakan PT Banyu Bening Utama memiliki pabrik seluas 10 hektare dan memproduksi 50 ton minyak sawit mentah tiap harinya.
Perusahaan itu, memiliki daya tampung tangki sejumlah 8.000 ton minyak sawit mentah. Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 7.700 ton. Tangki tersebut belum terkuras lantaran tidak ada pengiriman.
"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam Minggu ini kita pasti setop. Karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700," katanya.
Di persidangan yang sama, saksi Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto mengamini kabar tersebut.
Dia mengaku pernah mendengar bahwa hasil produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tidak bisa keluar lantaran ada masalah pengiriman.
"Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi gak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," katanya.
Menurut dia kegiatan operasional dapat terhenti apabila minyak sawit mentah hasil produksi tidak bisa dikirim.
"Kegiatan operasionalnya itu stop total," katanya.
Dia juga menyebut bahwa hal ini dapat berdampak langsung terhadap karyawan. Menurutnya karyawan terancam dirumahkan dan tidak mendapat gaji.
"Kalau enggak dirumahkan ya enggak dapat gaji," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menilai, para saksi menjelaskan soal dampak negatif dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Perusahaan milik Surya Darmadi ini terancam tutup karena produksi sawit mereka tidak bisa disalurkan ke tempat pemesanan.
Selain itu, Duta Palma Group pun sudah tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar. Bahkan, sudah dua bulan belakangan, Duta Palma Group belum membayar TBS ke masyarakat.
"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," kata Juniver.
Masih akibat pemblokiran rekening ini, tambah Juniver, Duta Palma Group nyaris tak bisa membayar gaji pada pekerja. Alasannya, modal perusahaan untuk membayar masyarakat yang bekerja sudah terbatas.
"Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perusahaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," tegas Juniver.
Juniver khawatir, bila kondisi ini berlanjut akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini bisa terjadi pada dua bulan ke depan.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sumber: Liputan6.com [rhm]
Baca juga:
Saksi Dugaan Korupsi Surya Darmadi: Belum Ada Wajib Bayar Namanya Duta Palma Group
Sidang Lanjutan Surya Darmadi, Kepala Bapenda Inhu: Duta Palma Bayar Wajib Pajak
Total Korupsi Surya Darmadi Berubah-ubah, Jaksa Diminta Tak Buru-Buru
Angka Kerugian Negara di Kasus Korupsi Duta Palma Berubah, Ini Penjelasan Kejagung
Terdakwa Surya Darmadi Siap Buktikan Kepemilikan Sah Lahan Palma Group
Hakim Tolak Eksepsi Surya Darmadi, Minta Jaksa Lanjutkan Kasus Korupsi Rp86 Triliun
Covid-19 Kraken Masuk RI, Pemerintah Tidak Perketat Pintu Kedatangan WNA
Sekitar 3 Menit yang laluSoal Sampah, Pemkot Padang Tuding Kebiasaan Buruk Masyarakat Bikin Kota Kotor
Sekitar 15 Menit yang laluBahas Usulan AHY, Demokrat-NasDem-PKS Bertemu di Rumah Anies
Sekitar 15 Menit yang laluBacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Sekitar 22 Menit yang laluKPK: Rekening Pedagang di Madura Terblokir karena Kemiripan Identitas Milik Tersangka
Sekitar 24 Menit yang lalu8 Daerah di Aceh Jadi Pintu Masuk Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Sekitar 26 Menit yang laluSurya Paloh Bertemu Jokowi, NasDem: Untuk Kebaikan Bangsa
Sekitar 44 Menit yang laluAnies Baswedan Dinilai Punya Peluang yang Lebih Baik Jika Maju di Pilgub DKI
Sekitar 46 Menit yang laluDijanjikan Sekolah Surfing, Remaja Brasil Bawa Koper Berisi 3,9 Kg Kokain ke Bali
Sekitar 47 Menit yang laluGerindra Minta Pertemuan Prabowo dengan Gibran-Bobby Tak Dikaitkan Manuver Politik
Sekitar 54 Menit yang laluMantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Siapkan Pleidoi atas Tuntutan 1 Tahun Penjara
Sekitar 58 Menit yang laluKasus BTS, Gregorius Plate Bukan Stafsus Menteri Tapi Dapat Fasilitas dari Kominfo
Sekitar 1 Jam yang laluPenjelasan KPK Salah Blokir Rekening Pedagang Burung
Sekitar 1 Jam yang laluKetemu Cowok Imut Bikin Kompol Beddy 'Ratakan' Kaget, Ternyata Ini Sosoknya
Sekitar 17 Menit yang laluTeror Geng Bersenjata Tewaskan 78 Petugas Polisi Haiti
Sekitar 27 Menit yang laluCaption Menggemaskan Irjen Krishna Murti soal Perjanjian dengan Bea Cukai
Sekitar 49 Menit yang laluDituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J
Sekitar 3 Jam yang laluBacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Sekitar 13 Menit yang laluKasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua, JPU Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara
Sekitar 45 Menit yang laluMantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Siapkan Pleidoi atas Tuntutan 1 Tahun Penjara
Sekitar 49 Menit yang laluChuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluBacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Sekitar 13 Menit yang laluKasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua, JPU Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara
Sekitar 45 Menit yang laluMantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Siapkan Pleidoi atas Tuntutan 1 Tahun Penjara
Sekitar 49 Menit yang laluChuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluBacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Sekitar 13 Menit yang laluMahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Semoga Kamu Dihukum Ringan
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang lalu3 Alasan Mengapa Madura United Wajib Bangkit di BRI Liga 1 pada Derbi Suramadu
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami