Kanwil DJP Jateng II Jebloskan Pengemplang Pajak ke LP Boyolali
Merdeka.com - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka inisial P kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Tim PPNS bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Jawa Tengah menyerahkan tersangka P kepada Kejari Boyolali atas tindak pidana perpajakan yang ia lakukan melalui perusahaannya yaitu CV KU.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000 dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)," ujar Slamet, Rabu (28/12).
Guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, lanjut Slamet, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.
"Ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.
Menurut dia, setiap wajib pajak telah diberikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya.
Sehingga pihaknya sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut. Apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana.
"DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, lanjut Slamet, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib.
"Kita sebenarnya sudah melakukan langkah persuasif. Kita sudah imbau dan edukasi agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib. Tapi tidak diindahkan, sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyampaikan Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi lumbung suara PDIP di Pilpres 2024 harus dijaga
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaRekayasa pola perjalanan sejumlah KA akan berdampak pada keterlambatan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya