Kakek 84 tahun ungkap pembelian tanah dan SPBU oleh Djoko Susilo
Merdeka.com - Seorang kakek bernama Soekirno (84) turut menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang atas terdakwa Irjen Djoko Susilo. Saat bersaksi, Soekirno membenarkan tanah beserta bangunan SPBU miliknya seluas 2640 meter persegi di Jalan Kapuk Raya No. 36, Kapuk Muara, penjaringan, Jakarta Utara, dibeli atas nama Djoko Waskito, ayah dari Dipta Anindita, mertua Djoko.
Soekirno mengatakan tanahnya dijual dengan harga Rp 11,5 miliar. Soekirno mengaku tidak tahu pada kenyataannya dalam akta jual beli, tertulis tanah itu terjual dengan harga Rp 5.349.256.000,-
"Sebetulnya saya tidak mengetahui, sampai hari ini pun saya tidak ingat," ujarnya.
Menurut Soekirno, proses pembelian itu diurus oleh seorang notaris bernama Erick Maliangkay. Soekirno pun tidak mengetahui hubungannya antara Djoko Susilo dengan Djoko Waskito. Yang dia tahu, tanah beserta bangunan SPBU itu dibeli, dan yang mengurus seorang notaris bernama Erick.
"Saya tahu (Djoko Waskito) setelah saya baca dari koran-koran. Ternyata SPBU-nya punya bapak itu (Djoko Susilo)," ujar Soekirno.
Diketahui, Erick juga mengurusi beberapa pembelian tanah dan bangunan atas perintah Djoko. Di antaranya rumah Djoko di Laweyan Solo.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang sengaja menyamarkan, mengubah dan menyembunyikan harta hasil dugaan korupsinya. Termasuk tanah dan Bangunan SPBU di Jakarta Utara itu.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaIa lahir dari keluarga ulama besar Minangkabau yang terjun di dunia kemiliteran hingga menjabat sebagai menteri di era PRRI.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya