Kabareskrim Minta Polisi Patuhi Aturan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 merupakan upaya netralitas Polri. Untuk itu, dia meminta jajaran patuh terhadap isi dari Surat Telegram Rahasia nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020.
"Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas," tutur Listyo dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Listyo menyebut, penundaan proses hukum calon kepala daerah demi menghindari adanya persepsi bahwa Polri dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu.
"Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para Balon dan Paslon, sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum, yang berdampak terhadap Balon dan Paslon yang tentunya bisa merugikan Balon maupun Paslon yang sedang ikut kontestasi Pilkada, ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral," jelas dia.
Bakal Sanksi Anggota Tak Patuh
Listyo menegaskan sanksi bagi anggota yang melanggar perintah dari isi telegram tersebut. Penyidik berkewajiban untuk bijaksana dalam memproses seluruh laporan terkait peserta Pilkada Serentak 2020.
"Penyidik harus cermat dan hati-hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut," Listyo menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPolres Khusus Kawasan IKN ini, akan memberikan pelayanan kepolisian terhadap enam kecamatan.
Baca SelengkapnyaKehadiran polisi yang bertugas dengan menyesuaikan perkembangan teknologi diyakini dapat memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca Selengkapnya