Kabar gembira, kini ada aplikasi online untuk perpanjang SIM

Merdeka.com - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Tbk menyerahkan aplikasi SIM online kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penyerahan tersebut bertepatan dengan kegiatan Rakernas Fungsi Lantas Tahun 2015 di Mabes Polri dan diresmikan oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Hibah Aplikasi SIM Online tersebut akan memudahkan masyarakat dalam membuat atau memperpanjang kartu SIM secara real time online. Dalam hal ini telah dikembangkan sebagai bentuk kerja sama BRI dengan Korlantas Polri sejak 2014 lalu.
Dalam sambutannya Kakorlantas Polri, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan harapannya agar aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat dan berjalan dengan lancar, "Sebagai contoh, mahasiswa dari Papua ke Yogya yang ingin perpanjang SIM, dia tidak usah lagi pulang ke Papua hanya untuk perpanjang SIM. Dia bisa hemat dan mudah dengan bisa perpanjang di Yogya," paparnya di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).
-
Apa tujuan utama dari perpanjangan SIM online? Perpanjangan SIM sangat penting karena: Menjaga legalitas berkendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Memastikan pengemudi tetap memenuhi standar kompetensi terkini, Menghindari sanksi hukum dan denda akibat SIM yang tidak berlaku, Menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Mengapa perpanjangan SIM secara online lebih efisien? Kelebihan: Lebih efisien waktu karena tidak perlu mengantri di kantor Satpas, Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung internet, Mengurangi kontak fisik, sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi, Proses lebih transparan dan dapat dipantau secara real-time, Mengurangi potensi pungli atau biaya tidak resmi
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM online? Berikut adalah langkah-langkah detail untuk memperpanjang SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI: Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone. Anda akan menerima kode OTP melalui SMS untuk verifikasi.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
Condro Kirono juga mendemokan tahapan perpanjangan SIM yang dikenakan biaya Rp 75 ribu. Tahapan tersebut antara lain registrasi dan verifikasi, pembayaran via BRI secara tunai maupun nontunai, identifikasi untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan, serta produksi SIM. Untuk membuat SIM baru ada tahapan untuk melakukan uji teori dan praktik.
"Untuk lokasi bakal dikasih tahu nanti-nanti. Mulai bisa dipakai sekitar bulan Juli dan diresmikan langsung oleh Presiden," katanya.
Penyerahan hibah aplikasi online ini pun kemudian disahkan oleh Komjen Pol Badrodin Haiti. Sebelum mengesahkan, Wakapolri mengingatkan pihak kepolisian untuk menjelaskan pada masyarakat bahwa peresmian SIM online ini adalah yang kedua dengan peningkatan di masing-masing provinsi, karena sebelumnya hal serupa pernah dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Badrodin pun menambahkan, "Setiap tahun ada rakernas ini, jangan sampai itu hanya menjadi seremonial. Harus ada nilai plus yang diperoleh dari pelaksanaan rakernas ini. Untuk pelaksanaan SIM Online ini saya beri penekanan untuk dilaksanakan, perkuat pengawasan serta pelayanan pengaduan," katanya kemudian mengesahkan rakernas dengan tiga ketukan palu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Perpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca Selengkapnya
Panduan cara memperpanjang SIM online dengan mudah dan bisa diikuti.
Baca Selengkapnya
Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca Selengkapnya
Pemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat memperpanjang SIM mereka pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.
Baca Selengkapnya
Jika Anda berencana untuk memperpanjang SIM karena masa berlaku yang segera habis, berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui tentang layanan
Baca Selengkapnya
Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Selengkapnya
Multazam mengatakan saat ini mendapatkan SIM pun terbilang dipermudah.
Baca Selengkapnya
Perpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.
Baca Selengkapnya
Ada banyak layanan yang ditawarkan aplikasi MyTelkomsel Super App saat ini.
Baca Selengkapnya