Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Obat Covid-19 di Atas HET, Pengelola Apotek di Tangerang Dibekuk Polisi

Jual Obat Covid-19 di Atas HET, Pengelola Apotek di Tangerang Dibekuk Polisi Penjual obat covid-19 ditangkap Polresta Tangerang. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Polres Tangerang mengamankan satu orang terkait penjualan obat untuk pasien Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dua jenis obat yang dijual mahal itu adalah Oseltamivir Phosphate 75 mg dan Azithromyycin Dihydrate 500 gr.

"Hari ini kami dari Polresta Tangerang Polda Banten telah berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial FS selaku pengelola apotek yang ada di Kabupaten Tangerang. Di mana pelaku ini melakukan pengadaan serta penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Selasa (24/8).

Ia menyebut, penangkapan terhadap FS itu berdasarkan dari laporan masyarakat yang bernomor LP/A/259/VII/2021/SPKT.SATNARKOBA/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

"Dan penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga kami berhasil menangkap pelaku di salah satu apotek di daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang," sebutnya.

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan tujuh boks kertas kecil yang masing-masing boks berisikan 1 blister (sepuluh kapsul) obat jenis Oseltamivir Phosphate 75 mg, 2 buah strip obat jenis Azithromyycin Dihydrate yang berisikan 10 Coated Tablets 500 mg dan uang tunai sebesar Rp2.700.000.

Berdasarkan pemeriksaan atas kasus tersebut, pelaku telah mengambil keuntungan sekitar 180 persen.

"Di mana pelaku ini telah menjual obat Oseltamivir Phosphate 75 mg seharga Rp700.000 yang seharusnya di eceran harga tertinggi itu hanya Rp260.000," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, FS disangkakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Berdasarkan perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1.000.000.000," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini dalam mencari keuntungan pribadi.

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu dalam penanganan covid-19, jangan malah mengambil keuntungan dengan manfaatkan situasi pandemi covid-19 ini," ujar Shinto.

"Lebih tepatnya jangan menjadi Moral Hazard di masa pandemi covid-19 ini yang dapat merugikan banyak orang. Mari kita bersikap jujur dalam menjalankan usaha," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.

Baca Selengkapnya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
7 Jenis Buah untuk Atasi Flu dan Radang Tenggorokan, Bantu Percepat Penyembuhan
7 Jenis Buah untuk Atasi Flu dan Radang Tenggorokan, Bantu Percepat Penyembuhan

Tidak memerlukan obat-obatan kimia karena beberapa ragam buah-buahan lokal diyakini berdaya untuk membantu meredakan radang tenggorokan.

Baca Selengkapnya
Obat Penyakit ini Dicoba Dibuat di Luar Angkasa, Bagaimana Hasilnya?
Obat Penyakit ini Dicoba Dibuat di Luar Angkasa, Bagaimana Hasilnya?

Ini merupakan kali pertama sebuah perusahaan sukses membuat obat di ruang hampa udara.

Baca Selengkapnya
Beli Obat Maag untuk Tahan Lapar, Aksi Pria Bantu Nenek di Minimarket  Ini Tuai Haru
Beli Obat Maag untuk Tahan Lapar, Aksi Pria Bantu Nenek di Minimarket Ini Tuai Haru

Nenek ini membeli obat maag untuk menahan perutnya dari rasa lapar.

Baca Selengkapnya
Mengenal Cabai Jawa, Harta Karun Tanaman Obat Indonesia yang sering Digunakan untuk Obat Alami
Mengenal Cabai Jawa, Harta Karun Tanaman Obat Indonesia yang sering Digunakan untuk Obat Alami

Cabai Jawa merupakan tanaman obat kaya khasiat, terutama dalam mengobati flu, demam, dan masuk angin.

Baca Selengkapnya
Jenis Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan Paling Banyak Terjadi
Jenis Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan Paling Banyak Terjadi

Meskipun memikat untuk dinikmati, menu-menu lebaran sebaiknya dinikmati dengan porsi yang terkendali demi mencegah timbulnya sejumlah masalah kesehatan.

Baca Selengkapnya
Punya Efek Samping Berbahaya, AstraZeneca Tarik Peredaran Vaksin Covid-19 di Seluruh Dunia
Punya Efek Samping Berbahaya, AstraZeneca Tarik Peredaran Vaksin Covid-19 di Seluruh Dunia

Badan Pengawas Obat Eropa juga telah melarang peredaran vaksin ini.

Baca Selengkapnya