Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU anggap alasan Setnov absen di sidang Bimanesh Sutarjo janggal

JPU anggap alasan Setnov absen di sidang Bimanesh Sutarjo janggal reaksi tak terduga setya novanto. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilai alasan Setya Novanto absen dari persidangan perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP janggal. Dalam keterangan yang diperoleh JPU, mantan Ketua DPR itu tidak bisa menghadiri sidang sebagai saksi dengan alasan sedang menyusun duplik.

Jaksa Takdir Suhan mengatakan alasan tersebut tidak logis mengingat agenda persidangan terhadap Setya Novanto pada tanggal 24 April mendatang adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terkait korupsi proyek e-KTP.

Sementara penyampaian duplik, tanggapan pihak terdakwa atas tanggapan JPU mengenai nota pembelaan, sejatinya telah diberikan kesempatan. Saat itu, secara lisan pihak terdakwa tetap pada nota pembelaan dan tidak menuangkan tanggapan secara tertulis.

"Yang kami tahu dengan sesuai dengan penundaan sidang bahwa di tanggal 24 itu agendanya putusan. Sehingga kami memaknai alasan ini ada yang janggal," ujar Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/4).

Meski demikian, pihaknya mengimbau agar Novanto patuh pada pemanggilan saksi di persidangan Bimanesh Sutarjo berikutnya. Dia juga mengingatkan agar mantan Ketua DPR itu kooperatif dan tidak kembali absen dengan alasan tidak patut.

"Masih ada waktu untuk memanggil ulang kepada Setya Novanto untuk dihadirkan menjadi saksi Bimanesh. Kita panggil lagi semoga tidak ada halangan dengan alasan yang macam-macam," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail juga membantah adanya penyusunan duplik oleh pihak terdakwa ataupun kuasa hukum. Dia menegaskan, saat ini kuasa hukum masih berfokus pada sidang vonis terhadap Novanto.

Kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Maqdir mengatakan Novanto tidak pernah menyampaikan adanya panggilan dari pengadilan untuk menjadi saksi pada persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo.

"Duplik apaan, enggak ada. Silakan tanya ke pihak sana. Saya enggak tahu panggilan itu ada apa enggak," ujar Maqdir.

Diketahui, dihadirkannya Setya Novanto guna membuktikan adanya perintangan penyidikan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), dan mantan kuasa hukum Setya Novanto; Fredrich Yunadi.

Fredrich diduga melakukan upaya perintangan penyidikan, dengan menghalangi penyidik KPK memeriksa Novanto dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto mangkir setiap penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan karena diungsikan oleh Fredrich. KPK pun kemudian menetapkan Setya Novanto menjadi pihak yang dicari.

Tak berselang lama pasca penetapan orang yang dicari oleh KPK, Setya Novanto diketahui kecelakaan tunggal. Namun setelah ditelisik lebih jauh, kecelakaan diduga telah direkayasa.

Kesaksian itu diungkap oleh Bimanesh Sutarjo saat menjadi saksi untuk Fredrich Yunadi.

"Saya baru bangun tidur terdengar suara terdakwa (Fredrich Yunadi) dok skenarionya kecelakaan saya tanya maksudnya apa dia langsung tutup telponnya. Singkat sekali," ujar Bimanesh.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
JPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang
JPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang

JPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya