JPU anggap alasan Setnov absen di sidang Bimanesh Sutarjo janggal
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilai alasan Setya Novanto absen dari persidangan perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP janggal. Dalam keterangan yang diperoleh JPU, mantan Ketua DPR itu tidak bisa menghadiri sidang sebagai saksi dengan alasan sedang menyusun duplik.
Jaksa Takdir Suhan mengatakan alasan tersebut tidak logis mengingat agenda persidangan terhadap Setya Novanto pada tanggal 24 April mendatang adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terkait korupsi proyek e-KTP.
Sementara penyampaian duplik, tanggapan pihak terdakwa atas tanggapan JPU mengenai nota pembelaan, sejatinya telah diberikan kesempatan. Saat itu, secara lisan pihak terdakwa tetap pada nota pembelaan dan tidak menuangkan tanggapan secara tertulis.
"Yang kami tahu dengan sesuai dengan penundaan sidang bahwa di tanggal 24 itu agendanya putusan. Sehingga kami memaknai alasan ini ada yang janggal," ujar Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/4).
Meski demikian, pihaknya mengimbau agar Novanto patuh pada pemanggilan saksi di persidangan Bimanesh Sutarjo berikutnya. Dia juga mengingatkan agar mantan Ketua DPR itu kooperatif dan tidak kembali absen dengan alasan tidak patut.
"Masih ada waktu untuk memanggil ulang kepada Setya Novanto untuk dihadirkan menjadi saksi Bimanesh. Kita panggil lagi semoga tidak ada halangan dengan alasan yang macam-macam," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail juga membantah adanya penyusunan duplik oleh pihak terdakwa ataupun kuasa hukum. Dia menegaskan, saat ini kuasa hukum masih berfokus pada sidang vonis terhadap Novanto.
Kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Maqdir mengatakan Novanto tidak pernah menyampaikan adanya panggilan dari pengadilan untuk menjadi saksi pada persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo.
"Duplik apaan, enggak ada. Silakan tanya ke pihak sana. Saya enggak tahu panggilan itu ada apa enggak," ujar Maqdir.
Diketahui, dihadirkannya Setya Novanto guna membuktikan adanya perintangan penyidikan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), dan mantan kuasa hukum Setya Novanto; Fredrich Yunadi.
Fredrich diduga melakukan upaya perintangan penyidikan, dengan menghalangi penyidik KPK memeriksa Novanto dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto mangkir setiap penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan karena diungsikan oleh Fredrich. KPK pun kemudian menetapkan Setya Novanto menjadi pihak yang dicari.
Tak berselang lama pasca penetapan orang yang dicari oleh KPK, Setya Novanto diketahui kecelakaan tunggal. Namun setelah ditelisik lebih jauh, kecelakaan diduga telah direkayasa.
Kesaksian itu diungkap oleh Bimanesh Sutarjo saat menjadi saksi untuk Fredrich Yunadi.
"Saya baru bangun tidur terdengar suara terdakwa (Fredrich Yunadi) dok skenarionya kecelakaan saya tanya maksudnya apa dia langsung tutup telponnya. Singkat sekali," ujar Bimanesh.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya