Jokowi Teken PP Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Bela Negara
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan pemerintah nomor 3/2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Dalam aturan tersebut menjelaskan ada lima ruang lingkup yaitu pertama mengenai pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), kedua pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, ketiga terkait pengelolaan komponen pendukung.
Keempat yaitu pembentukkan dan penetapan dan pembinaan komponen cadangan, dan kelima terkait mobilisasi dan demobilisasi.
"Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama," dalam pasal satu seperti dikutip merdeka.com, Rabu (20/1).
Dalam pasal 48 dijelaskan komponen cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional. Selanjutnya pada pasal 49 pembentukan komponen cadangan terdiri dari tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Kemudian pendaftaran komponen cadangan dilakukan melalui tahap sosialisasi, pengumuman dan pelamaran.
Kemudian, pasal 54 calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan. Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
"Pemanggilan bagi calon Komponen Cadangan yang bekerja di kementerian, lembaga badan swasta ditembuskan kepada pimpinan kementerian, lembaga, badan swasta," dalam pasal 54.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pelatihan dilakukan menggunakan kurikulum yang meliputi teori dan praktik. Selama mengikuti pelatihan dasar calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Masa pengabdian komponen cadangan dari unsur warga negara terdiri atas masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif yang dimaksud yaitu pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan pada saat mobilisasi," bunyi pasal 62 dan 63.
Lalu komponen cadangan yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak kepegawaiannya, hak ketenagakerjaannya, dan tidak menyebabkan pemberhentian atau putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempat bekerja. Hak kepegawaian dan hak ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Komponen cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak ademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik," pada pasal 69.
Sementara itu, pemberhentian komponen cadangan meliputi pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat. Dalam pasal 70 menjelaskan pemberhentian ditetapkan oleh menteri terkait.
"Komponen cadangan diberhentikan dengan hormat telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun, sakit yang tidak dapat melanjutkan komponen cadangan, gugur," pada pasal 71.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta TNI AU kuat, namun bukan berarti manakut-nakuti musuh dan perang dengan negara lain.
Baca SelengkapnyaJokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca SelengkapnyaStrategi besar negara tidak semuanya bisa dibuka, karena bukan toko kelontong.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya