Jokowi sudah kantongi nama calon Ketua PPATK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama-nama calon Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, pihak Istana belum mau menyebutkan berapa dan siapa saja yang masuk dalam bursa Ketua PPATK itu.
"Nama-nama yang diusulkan dari dalam PPATK maupun Kemenkeu sudah diusulkan," ungkap Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Pramono memastikan, Presiden sangat selektif dalam memilih Ketua PPATK yang akan menggantikan Muhammad Yusuf. Sebab, PPATK merupakan instansi yang memegang kendali dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
"Tanpa ada latar belakang tarik menarik. Betul betul untuk pengambilan keputusan," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, sosok yang akan menjadi Ketua PPATK periode 2016-2021 tentunya memiliki integritas dan rasa tanggungjawab tinggi. Demikian juga sosok Wakil Ketua PPATK.
"Siapun ketua dan wakil ketua PPATK bisa menjaga marwah," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPenyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya