Merdeka.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memastikan, penjabat gubernur tiga provinsi baru di Papua sudah digodok Kemendagri. Menurut Wempi, Kemendagri sudah melakukan kunjungan ke tiga provinsi untuk mempersiapkan hal terkait.
"Kita baru lakukan kunjungan kemarin ya tanggal 25-29 kemarin ada di Papua, kita lakukan road show, 25 (Juli) itu di Nabire mewakili Provinsi Papua Tengah. Tanggal 27 (Juli) di Wamena mewakili Provinsi Papua Pegunungan dan 28 (Juli) di Merauke, Merauke mewakili Provinsi Papua Selatan," kata Wempi usai menghadiri acara bersama BNPT di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (2/8).
Wempi menambahkan, kunjungan itu diperlukan sebelum proses peresmian provinsi dan juga pelantikan penjabat (Pj) gubernur. Sehingga menurut Wempi, saat penjabat gubernur yang dilantik bisa langsung bekerja dalam masa transisi dua tahun belum ada pemilihan gubernur definitif dari hasil Pemilu 2024.
Wempi mengungkapkan, rencananya peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur akan dilakukan langsung Presiden Jokowi. Lokasi peresmian dan pelantikan akan ditempatkan salah satu dari tiga provinsi itu sebagai langkah simbolik.
"Kita meminta dari tim kita bagaimana bapak presiden hadir di salah satu titik, katakanlah di Merauke, Merauke jadi tempat untuk dipusatkan peresmian tiga DOB yang baru. Sekaligus pelantikan penjabat gubernur juga dipusatkan di sana. Harapan kami begitu. Sehingga kita ingin terlebih dahulu melaporkan ke Pak Mendagri nanti beliau yang melaporkan ke pak presiden," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang (UU) yang mengatur provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022. Diketahui, terdapat tiga provinsi yang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Untuk Provinsi Papua Selatan, payung hukumnya terdapat pada UU Nomor 14 Tahun 2022. Papua Selatan memiliki empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Usai payung hukumnya telah dinyatakan sah, kini pemerintah wajib melantik kepala daerah dari masing-masing provinsi baru ini yang akan dijabat oleh penjabat gubernur.
Mengutip Pasal 8 di tiap UU, disebutkan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Paling lama enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com [gil]
Baca juga:
Puan: RUU Pemekaran 3 Wilayah Baru untuk Angkat Harkat dan Martabat Masyarakat Papua
Baleg Sebut Tiga RUU Provinsi Papua Baru Jadi Inisiatif DPR
Profil 3 Provinsi Baru di Papua
Disetujui DPR, Ini Tiga Provinsi Baru di Indonesia
Advertisement
Partai Baru Daftar ke KPU, Peserta Pemilu yang Itu-Itu Saja?
Sekitar 20 Menit yang laluJasad Pria Mengapung Ditemukan di Pantai Sanur Bali
Sekitar 20 Menit yang laluAndreas Silitonga Mundur, Dua Pengacara Baru Dampingi Bharada E
Sekitar 52 Menit yang laluTarget Tinggi Parpol di Pemilu 2024
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Tangkap 15 Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Mulyorejo Jember
Sekitar 2 Jam yang laluPemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Cacar Monyet
Sekitar 3 Jam yang laluRibut dengan Pacar Usai Pinjam Uang, Mahasiswa UIR Gantung Diri
Sekitar 7 Jam yang laluIrjen Sambo bukan Tersangka Kasus Brigadir J Dibawa ke Mako Brimob, Ini Kata Polri
Sekitar 7 Jam yang lalu7 Orang Jadi Tersangka, WanaArtha Life Hormati Proses Hukum di Polri
Sekitar 7 Jam yang laluIni Beda Tim Irsus dan Timsus Polri Usut Kasus Kematian Brigadir J
Sekitar 8 Jam yang laluDiduga Tak Profesional Olah TKP, Irjen Sambo Terlibat Pengambilan CCTV?
Sekitar 8 Jam yang laluBrimob Diterjunkan Redam Aksi Teror di Jember
Sekitar 8 Jam yang laluAlasan Polri Tempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sekitar 8 Jam yang laluMabes Polri: Irjen Ferdy Sambo Belum Tersangka
Sekitar 8 Jam yang laluAndreas Silitonga Mundur, Dua Pengacara Baru Dampingi Bharada E
Sekitar 1 Jam yang laluDiduga Tak Profesional Olah TKP, Irjen Sambo Terlibat Pengambilan CCTV?
Sekitar 8 Jam yang laluAlasan Polri Tempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sekitar 8 Jam yang laluMabes Polri: Irjen Ferdy Sambo Belum Tersangka
Sekitar 8 Jam yang laluAndreas Silitonga Mundur, Dua Pengacara Baru Dampingi Bharada E
Sekitar 1 Jam yang laluIrjen Sambo bukan Tersangka Kasus Brigadir J Dibawa ke Mako Brimob, Ini Kata Polri
Sekitar 7 Jam yang laluIni Beda Tim Irsus dan Timsus Polri Usut Kasus Kematian Brigadir J
Sekitar 8 Jam yang laluIrjen Ferdy Sambo Diduga Melanggar Prosedur Dalam Penanganan Meninggalnya Brigadir J
Sekitar 9 Jam yang laluAndreas Silitonga Mundur, Dua Pengacara Baru Dampingi Bharada E
Sekitar 1 Jam yang laluIrjen Sambo bukan Tersangka Kasus Brigadir J Dibawa ke Mako Brimob, Ini Kata Polri
Sekitar 7 Jam yang laluPengacara Bharada E Mundur, IPW Nilai Dugaan Rekayasa Kasus Menguat
Sekitar 12 Jam yang laluBharada E Beri Tembakan Terakhir ke Kepala Brigadir J dari Jarak 2 Meter
Sekitar 16 Jam yang laluProyek Kereta Cepat Terindikasi Banyak Masalah, PKS Usulkan Pansus Hak Angket
Sekitar 1 Hari yang laluKomisi I Minta Kemenlu Waspadai Kondisi di Taiwan
Sekitar 1 Hari yang laluMuhaimin Ajak Kader & Alumni PMII Sinergi Jadi Penopang Kemajuan Bangsa
Sekitar 1 Hari yang laluBRI Liga 1: PSIS Sering Kebobolan Lewat Umpan Silang, Begini Tanggapan Sergio Alexandre
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Liga 1: Hadapi Dewa United, Persita Waspadai Situasi Bola Mati
Sekitar 3 Jam yang laluKopda Muslimin Tewas Keracunan, Kondisi Istri Korban Penembakan Membaik
Sekitar 4 Hari yang laluKopda Muslimin Tinggalkan Surat Wasiat untuk Anak
Sekitar 4 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami