JK: sikap hormat saya sesuai Undang-undang
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak melakukan sikap hormat dengan mengangkat tangan pada saat pengibaran bendera di Istana Merdeka dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 70 Republik Indonesia. JK berdiri tegak dengan merapatkan kedua tangannya di samping sambil menghadap lurus ke arah tiang bendera.
JK menegaskan, sikapnya tersebut sesuai dengan dasar hukum yang berlaku yakni Undang-undang. "Saya hormat berdasarkan undang-undang tahun 2009 yang mengatakan apabila kenaikan bendera harus siap tegak menghadap ke depan. Itu undang-undang pasal 15," kata JK di Gedung MPR, Senayan, Jakarta (18/8).
Sikap hormat JK berbeda dengan Presiden Joko Widodo yang mengangkat tangan kanannya ke pelipis.
JK mengatakan, sikap hormat Presiden Joko Widodo seperti itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai inspektur upacara.
"Dia (Presiden Jokowi) inspektur upacara, lain. Kalau inspektur upacara harus hormat, kalau saya inspektur upacara saya hormat juga. Inspektur upacara pasti hormat," tegas JK.
Masyarakat lantas membandingkan sikap hormat JK tersebut dengan sikap Wakil Presiden Mohammad Hatta saat upacara pengibaran bendera di salah satu foto lama. JK mengaku dirinya tidak tahu bahwa sikap hormatnya sama dengan Bung Hatta saat itu.
"Belakangan baru saya lihat foto itu. Saya ikut undang-undang, jangan lupa undang-undang," tutur JK.
Cara penghormatan ini dikuatkan lagi dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pada Bagian Ketiga, Tata Cara Penggunaan Bendera Negara, Pasal 15 Ayat 1 disebutkan :
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaMerespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca Selengkapnya