Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jero Wacik bantah suruh anak buah di Kemendupar bakar bukti korupsi

Jero Wacik bantah suruh anak buah di Kemendupar bakar bukti korupsi Sidang perdana Jero Wacik. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik membantah keterangan bekas anak buahnya atas nama Luh Ayu Rusminingsih yang mengaku diperintahkannya untuk memusnahkan seluruh pertanggungjawaban DOM yang disimpah Kasubag TU Pimpinan, Siti Alfiah.

Jero mengaku sempat membakar beberapa kertas kopian lantaran memenuhi gedung Kemendupar, namun bukan bermaksud menghilangkan barang bukti.

"Pada minggu lalu ada tuduhan saya memusnahkan barang bukti padahal tidak. Saya membakar foto kopi kertas-kertas yang sudah tidak terpakai karena memenuhi gudang setelah saya menjabat sebagai Menteri Pariwisata tahun 2009," kata Jero Wacik sesuai ditemui di gedung Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).

Selain itu, ia juga membantah menggunakan DOM digunakan untuk kebutuhan pribadi. Yaitu untuk pembiayaan bermain golf dan pembelian bunga duka.

Menurutnya, pembiayaan bermain golf dilakukan sebagai cara untuk melayani tamu negara dari luar negeri dan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jika dia berkeinginan bermain golf akan menggunakan uang secara pribadi dari honor tim program Kementrian.

"Kalau ada tamu dari luar seperti Malaysia dan Kamboja, kalau mereka menginginkan main golf akan saya ajak. Karena sudah dianggarkan dalam APBN, disemua Kementrian juga ada kok sebagai cara untuk melayani mereka," jelasnya.

"Soal pembelian bunga juga bermasalah, saya jadi sedih. Padahal saya kirim bunga untuk dikirimkan kepada mereka yang wafat. Saya kirim ke rumah duka sepero Gus Dur, Soeharto, Ainun, sebagai anak bangsa saya cukup sedih, masa bisa begini," ungkapnya.

Ia pun merasa tidak bersalah dan akan tetap menjalani proses hukum yang berlakua. Dia pun klaim telah banyak melakukan perubahan selama menjadi Menteri Kemendupar dan Menteri ESDM lalu.

"Saya akan jalani, proses hukum yang ada. Walaupun begitu saya sudah mengabdi sebagai Kemndipar selama 10 tahun untuk mengembangkan pariwisata. Saat menjadi Menteri ESDM telah menghasilkan keuntungan negara sebesar Rp 14 triliun," pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi atas nama Luh Ayu Rusminingsih. Luh mengaku diperintahkan Jero Wacik untuk memusnahkan seluruh pertanggungjawaban DOM yang disimpah Kasubag TU Pimpinan, Siti Alfiah.

Dengan memerintahkan Luh untuk menghancurkan kuitansi yang bisa dijadikan sebagai barang bukti tersebut. Mengingat, Luh adalah saat itu menjabat sebagai Kabag TU Pimpinan pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar.

Seperti diketahui, Jero Wacik ditahan KPK karena diduga melakukan penyelewengan DOM untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga saat menjabat sebagai Menteri pada 2008-2011. Atas hal itu, diduga Jero Wacik merugikan negara hingga lebih Rp 10 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita
Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita

Api dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya
Kepergok Mengintip ke Kamar Mandi, Seorang Pria Bunuh Calon Adik Ipar
Kepergok Mengintip ke Kamar Mandi, Seorang Pria Bunuh Calon Adik Ipar

Pelaku dan korban sempat cekcok dan melangsungkan penganiayaan hingga meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
20 Ribu Warga Karanganyar Demak Belum Mencoblos karena TPS Terendam Banjir
20 Ribu Warga Karanganyar Demak Belum Mencoblos karena TPS Terendam Banjir

Direncanakan, pencoblosan dilakukan maksimal pada 24 Februari 2024, atau 10 hari pasca Pemilu.

Baca Selengkapnya