Jero Wacik bantah suruh anak buah di Kemendupar bakar bukti korupsi
Merdeka.com - Terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik membantah keterangan bekas anak buahnya atas nama Luh Ayu Rusminingsih yang mengaku diperintahkannya untuk memusnahkan seluruh pertanggungjawaban DOM yang disimpah Kasubag TU Pimpinan, Siti Alfiah.
Jero mengaku sempat membakar beberapa kertas kopian lantaran memenuhi gedung Kemendupar, namun bukan bermaksud menghilangkan barang bukti.
"Pada minggu lalu ada tuduhan saya memusnahkan barang bukti padahal tidak. Saya membakar foto kopi kertas-kertas yang sudah tidak terpakai karena memenuhi gudang setelah saya menjabat sebagai Menteri Pariwisata tahun 2009," kata Jero Wacik sesuai ditemui di gedung Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).
Selain itu, ia juga membantah menggunakan DOM digunakan untuk kebutuhan pribadi. Yaitu untuk pembiayaan bermain golf dan pembelian bunga duka.
Menurutnya, pembiayaan bermain golf dilakukan sebagai cara untuk melayani tamu negara dari luar negeri dan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jika dia berkeinginan bermain golf akan menggunakan uang secara pribadi dari honor tim program Kementrian.
"Kalau ada tamu dari luar seperti Malaysia dan Kamboja, kalau mereka menginginkan main golf akan saya ajak. Karena sudah dianggarkan dalam APBN, disemua Kementrian juga ada kok sebagai cara untuk melayani mereka," jelasnya.
"Soal pembelian bunga juga bermasalah, saya jadi sedih. Padahal saya kirim bunga untuk dikirimkan kepada mereka yang wafat. Saya kirim ke rumah duka sepero Gus Dur, Soeharto, Ainun, sebagai anak bangsa saya cukup sedih, masa bisa begini," ungkapnya.
Ia pun merasa tidak bersalah dan akan tetap menjalani proses hukum yang berlakua. Dia pun klaim telah banyak melakukan perubahan selama menjadi Menteri Kemendupar dan Menteri ESDM lalu.
"Saya akan jalani, proses hukum yang ada. Walaupun begitu saya sudah mengabdi sebagai Kemndipar selama 10 tahun untuk mengembangkan pariwisata. Saat menjadi Menteri ESDM telah menghasilkan keuntungan negara sebesar Rp 14 triliun," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi atas nama Luh Ayu Rusminingsih. Luh mengaku diperintahkan Jero Wacik untuk memusnahkan seluruh pertanggungjawaban DOM yang disimpah Kasubag TU Pimpinan, Siti Alfiah.
Dengan memerintahkan Luh untuk menghancurkan kuitansi yang bisa dijadikan sebagai barang bukti tersebut. Mengingat, Luh adalah saat itu menjabat sebagai Kabag TU Pimpinan pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar.
Seperti diketahui, Jero Wacik ditahan KPK karena diduga melakukan penyelewengan DOM untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga saat menjabat sebagai Menteri pada 2008-2011. Atas hal itu, diduga Jero Wacik merugikan negara hingga lebih Rp 10 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaSinggah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaPelaku dan korban sempat cekcok dan melangsungkan penganiayaan hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDirencanakan, pencoblosan dilakukan maksimal pada 24 Februari 2024, atau 10 hari pasca Pemilu.
Baca Selengkapnya