Jambret bersenjata mainan dibedil polisi di Sepatan Tangerang
Merdeka.com - Samsul Bahri (22) dan Barokah (20), akhirnya meringkuk di Mapolsek Sepatan, setelah menjambret di Jalan Kebon Nangka, Desa Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/4) kemarin. Anggota buru sergap Polsek Sepatan yang melintas langsung mengejar keduanya, setelah tembakan peringatan tak digubris.
Samsul Bahri akhirnya dibedil polisi di betis kirinya. Barokah yang waktu itu mengendarai sepeda motor akhirnya menghentikan laju kendaraannya.
Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Moch Sugiyarto mengatakan, dua bandit ini dikenal sadis dalam melancarkan aksi kejahatannya. Ia menyerah setelah diberikan tindakan tegas terukur polisi.
"Terpaksa kami berikan tindakan tegas, karena pelaku berusaha kabur saat kami sergap, pelaku ini dikenal sadis karena tak segan melukai korbannya jika melawan," kata Gusti Moch Sugiyarto, Kamis (5/4).
Polisi menyita tas berisi uang senilai Rp 350 ribu dan dua buah handphone serta sepucuk senpi mainan dari tangan pelaku. "Benda itu digunakan untuk menakut-nakuti korban. Tersangka biasanya mengincar para wanita pengendara motor," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Samsul dan Barok terancam mendekam di balik jeruji benci selama 12 tahun penjara. Sebab polisi menjerat keduanya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaDengan rambut gondrong dan berbadan gempal, sosoknya ternyata punya posisi penting.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca Selengkapnya