Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota

Rabu, 1 Februari 2023 14:45 Reporter : Merdeka
Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota Sidang AKBP Doddy Prawiranegara. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara menjalani persidangan atas kasus dugaan penjualan narkoba. Sidang di gelar di PN Jakbar pada Rabu (1/2).

Dalam dakwaan, terungkap bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkoba dengan tawas. Teddy secara terang-terangan menyampaikan penyisihan barang bukti narkoba untuk bonus anggota.

"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menerangkan, perintah pergantian barang bukti sabu dengan tawas disampaikan oleh Teddy Minahasa via pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022. Kala itu, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakan arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut.

2 dari 2 halaman

Jaksa menerangkan, terdakwa membahas terkait pesan melalui aplikasi WhatsApp tersebut bersama dengan Syamsul Ma'arif di rumah dinas Kapolres Bukit Tinggi.

"Lalu dijawab oleh Syamsul Ma'arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan, karena terdakwa maupun Syamsul Ma'arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Doddy Prawiranegara memang melaporkan keberhasilan Polres Bukit Tinggi, Sumbar mengungkap peredaran narkotika. Sebanyak 41,387 kilogram sabu disita sebagai barang bukti.

Sementara itu, Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram.

"Terdakwa selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp kepada Teddy Minahasa Putra selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat. Bahwa terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan Press Release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ucap Jaksa.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com. [tin]

Baca juga:
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Cs Sidang Perdana
Sidang Perdana Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba Digelar di PN Jakbar Kamis Lusa
Kejati Limpahkan Berkas Perkara Narkoba Teddy Minahasa ke PN Jakbar
Alex Bonpis, Bandar Pembeli Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Geledah Rumah Bandar Narkoba Alex Bonpis, Polisi Sita Airsoft Gun dan Mobil Alphard

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini