Jaksa Ragukan Keaslian Sprin Kematian Brigadir J Dibawa Kubu Hendra Kurniawan

Kamis, 1 Desember 2022 14:42 Reporter : Bachtiarudin Alam
Jaksa Ragukan Keaslian Sprin Kematian Brigadir J Dibawa Kubu Hendra Kurniawan Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jalani sidang. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan keaslian surat perintah (sprin) penyelidikan yang dibawa Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sprin terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keraguan itu disampaikan JPU saat sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata JPU saat sidang.

Menanggapi keraguan JPU, Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan Sprin tersebut tidak menjadi acuan barang bukti karena masih diperlukan konfirmasi.

"Itu tidak ditanyakan ke dia (Saksi, Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa), tidak serta merta kematian itu sudah betul atau tidak. Nanti kalau saatnya ada yang menjadi saksi di sini yang tanda tangan itu kita tanyakan itu kalau nggak munculnya pendapat," jelas hakim.

Namun, Jaksa menerangkan bahwa titik keraguan keaslian Sprin terletak pada penunjuk waktu. Tertulis, Sprin diterbitkan tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga sekitar sore hari, Jumat (8/7).

"Bukan mengenai surat-nya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kamu tanyakan saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa," kata Jaksa.

"Karena surat tadi tanggal 8 juli, sementara kejadian tanggal 8 juli di BAP terdakwa HK itu dia jam 5. Jam kerja di biro paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," tambah JPU.

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (sore)," jawab Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa.

Tetapi, lanjut Radite, perihal penerbitan Sprin bisa dilakukan secara situasional. Sesuai atensi pimpinan Divpropam Polri. Sehingga terkait jam operasional, itu hanya menyangkut teknis pelayanan.

"Situasi pimpinan," ujarnya. [rhm]

Baca juga:
Viral Bayi Disebut Mirip Ferdy Sambo, Videonya Ditonton Hampir 3 Juta Kali
Hakim Tegur Anak Buah Sambo, Simpulkan Hendra Kurniawan Langgar SOP Tanpa Kroscek
Tak Kroscek Penyelidikan Kematian Brigadir J, Anggota Propam Polri 'Disemprot' Hakim
CEK FAKTA: Hoaks Pengacara Ferdy Sambo Ditangkap
Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan Cs, Dua Anggota Propam Polri Hadir
ART Susi Pasang Status WA 'Cukup Tahu Saja' Usai Keributan di Magelang
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini