Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Beberkan Alasan Tak Ajukan Banding atas Vonis Bharada E

Jaksa Beberkan Alasan Tak Ajukan Banding atas Vonis Bharada E Sidang duplik Bharada E. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana membeberkan alasan, mengapa pihak kejaksaan tidak melakukan banding atas vonis hakim terhadap Terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pertama, kata Fadil, keputusan untuk tidak membanding dikarenakan pertimbangan hakim yang sudah mewakili seluruh keinginan jaksa dalam hal dakwaan, tuntutan hingga pasal yang dikenakan yakni Pasal 340. Sehingga, Fadil berkeyakinan, tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan fakya yang ada.

“Saya lmelihat dari penjelasan hakim sudah mewakili, bila kita lihat itu bersama putusan hakim ini sesuai dengan apa yang didakwakan. Hakim juga mengambil seluruhnya dakwaan primer sehingga hal itu sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan tim jaksa penuntut umum,” kata Fadil saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (16/2/2023).

Kedua, soal perbedaan lamanya masa hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, Fadil menjelaskan hal itu adalah hal yang biasa dalam praktek hukum. Hakim memiliki kewenangan untuk meningkatkan dari masa tuntuan jaksa, begitu pun sebaliknya lebih rendah daripada itu.

“Kita sama-sama praktisi hukum, itu hal yang bisa hakim lakukan menaikkan dan menurunkan. Namun hakim tetap berpegang kepada alat bukti dan jaksa telah berhasil meyakinkan itu, tinggi rendahnya (vonis) itu adalah keyakinan hati,” urai Fadil.

Fadil melanjutkan, poin ketiga yang menjadi pertimbangan adalah soal proses daripada pemberian keadilan di masyarakat. Melihat ekspresi dan luapan rasa kelegaan dari pihak keluarga korban Yosua, maka Fadil berkeyakinan, sebagai pihak yang mewakili korban maka kata maaf yang disampaikan Eliezer dan sudah diterima oleh keluarga Yosua menjadi hal penting untuk tidak melakukan upaya banding.

“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban keluarga ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya, kita melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir kepada keputusan yang memaafkan, mengikhlaskan. Hukum manapun hukum nasional, hukum agama dan hukum adat, memaafkan adalah yang tertinggi. Sehingga kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai-nilai keadilan itu yang timbul di masyarakat,” Fadil menutup.

Sebagai informasi, Terdakwa Richard Eliezer telah divonis hakim selama 1,5 tahun bui. Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Hukuman diterima hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 12 tahun. Menurut hakim, putusan yang jauh lebih ringan ini merupakan buah jujurnya Eliezer selama persidangan dan statusnya sebagai justice collaborator.

Sumber: Liputan6.com/Radityo

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
5 Penyebab Ingus Berdarah yang Perlu Diwaspadai, Begini Cara Mengatasinya
5 Penyebab Ingus Berdarah yang Perlu Diwaspadai, Begini Cara Mengatasinya

Ingus berdarah atau epistaksis hidung adalah kondisi ketika darah keluar dari hidung.

Baca Selengkapnya
Usai Banjir Bandang Terjang Lembah Anai, Begini Kondisi Terkini Jalur Alternatif Bukittinggi-Padang Lewat Malalak
Usai Banjir Bandang Terjang Lembah Anai, Begini Kondisi Terkini Jalur Alternatif Bukittinggi-Padang Lewat Malalak

Jalan lintas Padang-Bukittinggi ataupun sebaliknya sebelumnya putus total akibat banjir bandang pada Sabtu (11/5) malam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saat Jenderal Bintang Dua Lepas Sepatu Turun ke Sawah Demi Antisipasi Krisis Pangan di Jatim
Saat Jenderal Bintang Dua Lepas Sepatu Turun ke Sawah Demi Antisipasi Krisis Pangan di Jatim

Pangdam V Brawijaya menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap para petani yang bekerja keras berkontribusi di sektor pertanian.

Baca Selengkapnya
Kondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%
Kondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%

"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan

Baca Selengkapnya
Cara Mengatasi Batuk saat Puasa, Pahami Berbagai Penyebabnya
Cara Mengatasi Batuk saat Puasa, Pahami Berbagai Penyebabnya

Jika Anda sedang mengalami kondisi ini, penting untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi batuk saat puasa dengan baik dan efektif.

Baca Selengkapnya
Fakta-fakta Banjir di Bandung Pagi Ini, Sebabkan Kemacetan di Dayeuh Kolot hingga Baleendah
Fakta-fakta Banjir di Bandung Pagi Ini, Sebabkan Kemacetan di Dayeuh Kolot hingga Baleendah

Banjir disebabkan hujan deras yang mengguyur Bandung pada Kamis (11/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

Mirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.

Baca Selengkapnya