Jadi tersangka, Fredrich pertimbangkan ajukan praperadilan lawan KPK
Merdeka.com - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Erfa mengungkapkan kemungkinan kliennya akan mengajukan upaya praperadilan atas status tersangkanya. Namun, Sapriyanto Refa masih mempertimbangkan peluang kemenangan melawan KPK dalam praperadilan.
"Kita akan lihat baik buruknya, manfaatnya, kerugiannya, dan kans-nya. Kalau itu enggak kita pertimbangkan ya sia-sia," kata Sapriyanto di gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Sapriyanto Erfa menyebut sangkaan KPK terhadap Fredrich bertolak belakang dengan keterangan kliennya. Menurutnya, Fredrich sudah melakukan tugas sesuai dengan kode etik advokat.
"Kalau pak Fredrich bilang apa yang dia kerjakan dalam membela pak Setya Novanto sesuai dengan kode etik. Kalau kode etik kita kan hanya dua, tidak melanggar kode etik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan," ucap Sapriyanto.
Saat ini, Fredrich Yunadi ditetapkan tersangka oleh KPK dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni menghalang-halangi penyidikan, penuntutan atau persidangan perkara korupsi atau obstruction of justice. Dengan hal itu, Sapriyanto akan meminta pendapat dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) apakah Fredrich melanggar kode etik atau tidak.
"Karena pasal yang disangkakan adalah pasal 21 menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi, maka kami dari tim kuasa hukum mencoba memahami apa yang disangkakan oleh KPK ini dengan cara meminta kepada komisi pengawas Peradi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pak Fredrich ini," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaPanggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya