Istana: Pensiunan Penegak Hukum Boleh Jadi Dewan Pengawas KPK
Merdeka.com - Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman membuka kemungkinan adanya pensiunan penegak hukum yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, hal itu tak masalah selagi penegak hukum itu sudah pensiun.
"Sangat dimungkinkan. Kan kalau (penegak hukum) pensiun boleh dong masuk ke dalamnya. Tentu (penegak hukum) yang tidak aktif," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).
Fadjroel menyatakan Jokowi menampung masukan dari sejumlah pihak terkait nama-nama yang akan mengisi posisi dewan pengawas KPK. Dia menyebut Jokowi tak mempunyai kriteria khusus dalam memilih dewan pengawas.
Yang terpenting, kata Fadjroel, dewan pengawas KPK harus bisa mempunyai semangat terhadap pemberantasan korupsi. Selain itu, dewan pengawas juga diisi oleh orang yang berasal dari hukum dan profesional.
"Hukum dan nonhukum saja. Tetapi yang pasti harus ada (yang berlatarbelakang) hukum. Itu yang paling pasti," ucap dia.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.
Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.
Tugas lain dewan pengawas, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.
Pelantikan anggota Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK periode 2019-2024, pada pertengahan Desember 2019. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Baca SelengkapnyaJokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca Selengkapnya