Ini yang Dicecar Polisi saat Periksa Karyawati Diajak Bos 'Staycation' Syarat Kontrak
Merdeka.com - Karyawati korban kasus dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (9/5). Korban sekaligus pelapor diberikan 35 pertanyaan polisi.
Korban diperiksa sekitar enam jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga pukul 15.30 WIB.
"Nah terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan," ucap kuasa hukum korban, Untung Nassari.
Untung mengatakan, pada pemeriksaan ini, korban berinisial AD (24) hanya diberikan pertanyaan oleh polisi seputar awal mula bekerja di perusahaan tersebut. Namun dia meyakini pemeriksaan akan berlanjut setelah polisi mendapat keterangan baru dari para saksi.
"Kemungkinan nanti ada tambahan, barangkali ya, karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik, dimungkinkan setelah ada saksi-saksi. Ada tambahan saksi barangkali, tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut," ujar dia.
Bawa Saksi
Kuasa hukum lainnya, Wahyu Haryadi mengatakan, pada pemeriksaan perdana ini juga membawa dua orang saksi yang merupakan rekan kerja korban.
"Dua saksi hari ini hadir, saksi dari pelapor tentunya. Hari ini pemeriksaan saksi dua orang. Dua-duanya dari orang dekat lah dan juga rekan kerja," kata Wahyu.
Dia mengatakan, pada pemeriksaan awal ini juga memperlihatkan bukti berupa percakapan pada Aplikasi WhatsApp antara korban dengan oknum manager berinisial B yang menjadi terlapor pada kasus ini.
"Barang bukti, sebenarnya bukan barang bukti baru, karena pemeriksaan kan baru hari ini. Ada beberapa chat kami perlihatkan ke penyidik," kata dia.
Kronologi Kasus Terbongkar
Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang.
Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendaraan didominasi para pemudik hendak balik ke kota asalnya. Tingginya volume kendaraan juga dipicu banyaknya wisatawan.
Baca SelengkapnyaSuyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya