Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Syarat Jadi Calon Pimpinan KPK

Ini Syarat Jadi Calon Pimpinan KPK KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mulai bekerja. Pansel yang diketuai Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih itu membuka pendaftaran dari tanggal 17 Mei hingga 4 Juli 2019.

Yenti membeberkan beberapa persyaratan yakni menjadi Capim KPK. Antara lain, harus Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sehat jasmani serta rohani.

"Persyaratannya diatur Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (20/5).

Syarat selanjutnya, harus berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Kemudian, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan. Serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela, harus cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.

Pendaftar Capim KPK tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, serta mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan mulai 17 Juni - 4 Juli 2019 pukul 09.00-16.00 WIB (hari kerja)," terang Yenti.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel calon pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl Veteran No 18 Jakarta Pusat 10110.

"Berkas juga bisa dikirim melalui pos tercatat ke alamat panitia seleksi atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id, hardcopy diserahkan pada saat uji kompetensi," ungkapnya.

Bagi pendaftar yang berminat, harus melampirkan surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru sebanyak tiga lembar ukuran 4x6, dan fotokopi KTP.

Kemudian, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri, dan melaporkan SKCK yang masih berlaku.

Yenti menyebut para pendaftar Capim KPK juga harus melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000, dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, dan melaporkan harta kekayaan.

Pendaftar juga harus menyerahkan makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi. Format untuk dokumen dapat diunduh di www.setneg.go.id.

"Pendaftaran Capim KPK tidak dipungut biaya," tutup Yenti.

Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP