Ini Peran Komplotan Praktik Aborsi di Duren Sawit Raup Rp25 Juta per Hari
Merdeka.com - Komplotan praktik aborsi ilegal di Duren Sawit, Jakarta Timur dibongkar polisi. Pelaku berjumlah lima orang ini meraup keuntungan Rp25 juta per hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan praktik dibuka di Komplek Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit. Kelima pelaku yakni, S, HH, IS, EP, dan SR.
Dhimas mengungkap peran masing-masing pelaku.
"Tersangka S (perempuan) sebagai pelaku utama sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang medis. Hanya berdasarkan keahlian otodidak. Pernah mendampingi seorang dokter," kata Dhimas.
Berdasarkan pengalaman S mendampingi seorang dokter tersebut yang digunakan tersangka untuk menjalankan bisnisnya bersama empat tersangka lain.
Para pelaku juga membeli sejumlah alat medis di antaranya vakum yang digunakan untuk aborsi, alat USG, jarum suntik, obat-obatan, hingga cairan kimia HCL untuk melarutkan janin.
Sementara untuk mencari korban, komplotan pelaku memasang iklan pada website dan mencantumkan nomor handphone WhatsApp mereka untuk sarana komunikasi.
"Dari nomor WhatsApp tersebut diarahkan ke rumah sakit, seolah-olah ini tindakan yang resmi. Dari situ tersangka yang menjemput, kemudian diarahkan diputar-putar, lalu ke tempatnya praktik," tuturnya.
Menurut dia, pelaku memanfaatkan HCL untuk menghilangkan nyawa janin yang sebelumnya dikeluarkan menggunakan vakum oleh pelaku.
"Janin sudah keluar menggunakan vakum, terus pelaku taruh ember, dan dilarutkan, jangankan daging atau tubuh manusia, besi juga hancur terurai, kemudian jasadnya dibuang ke toilet," kata Dhimas.
Imbas dari dibuangnya jasad janin ke toilet, membuat pihak Kepolisian belum mendapatkan barang bukti perihal janin yang telah diaborsi.
Namun, polisi sudah mengamankan barang bukti lainnya perihal praktik tersebut, seperti suntikan, vakum, alat USG, HCL, hingga obat-obatan.
Barang bukti itu di dapat pelaku secara ilegal, sehingga pihak kepolisian masih mendalami lebih rinci bagaimana bisa dimiliki pelaku.
"Dapatnya itu ilegal, nanti ditelusuri cara dapatnya, obat keras semuanya juga dapat ilegal, HCL juga ilegal, ditelusuri segera kok bisa dapat obat semua itu," kata Dhimas.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Seperti dikutip Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dokter Lo tutup usia pada Selasa (9/1) di RS Kasih Ibu, Solo.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaIa membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut primbon, mata berkedut bisa saja pertanda baik. Tapi menurut medis, mata berkedut justru sesuatu yang normal, atau bahkan bisa menjadi tanda masalah.
Baca SelengkapnyaNggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca SelengkapnyaSelama menjadi dokter, ia sering menyisihkan uang pribadinya untuk biaya berobat pasien yang tidak mampu.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaFarid juga mengimbau masyarakat untuk melakukan olahraga, seperti latihan aerobik tiga hingga lima kali per minggu, dengan waktu 30-45 menit per sesi.
Baca SelengkapnyaKondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca Selengkapnya