Ini Pengakuan Korban Dugaan Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja di Bekasi
Merdeka.com - Korban dugaan staycation atau ajakan menginap di hotel bersama oknum manajer perusahaan dengan dalih perpanjang kontrak kerja akhirnya berani buka suara. Korban berinisial AD (24) yang saat ini masih bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Korban menuturkan, pengalaman buruk itu pertama kali terjadi pada beberapa hari ketika baru mulai bekerja pada November 2022 lalu. Saat itu korban kerap dihubungi melalui aplikasi percakapan. Dalam pesan singkat itu, korban sering kali diajak jalan berdua.
"Saya diterima kerja November 2022, nah selang beberapa hari dapat pesan WA dari dia. Awalnya perkenalan gitu, 'gimana kerja di sini' gitu. Terus lama-lama ngajak jalan, katanya berdua aja. Itu di hari pertama dia WA saya," kata korban saat ditemui di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/5).
Hampir setiap hari korban menerima pesan singkat dari oknum manajer di tempatnya bekerja. Dari mulai sekadar menanyakan kabar hingga berujung ajakan jalan berdua.
"Kalau saya pasang status, dia sering komen. Katanya 'lagi di mana, kenapa gak ajak'. Ujungnya pasti tanya, hayu jalan-jalan berdua," kata wanita berambut panjang ini.
Meski ajakan itu hampir terjadi setiap hari, namun selalu ditolak korban. Sempat suatu ketika korban mau diajak jalan asalkan bersama teman-teman lainnya, namun langsung ditolak sang manajer.
"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua, saya selalu alasan 'iya entar', saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain), tapi dia maunya berdua," ucapnya.
Kesal lantaran selalu ditolak korban untuk pergi berdua, sang manajer kemudian mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerja korban.
"Mungkin lama-lama dianya kesel 'ya udah kamu abis kontrak aja, janji kamu palsu'' katanya gitu ke saya," ucap korban.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan akan mendalami informasi adanya dugaan persyaratan perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita berupa staycation dengan oknum atasan dari salah satu perusahaan di wilayah Cikarang.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," kata Dani melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/5).
Dia mengatakan, persyaratan perpanjangan kerja berupa staycation tidak dibenarkan dan telah melanggar aturan, moral serta hukum. Oleh sebab itu, dia meminta Dinas Tenaga Ketenagakerjaan untuk menelusuri informasi tersebut.
"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," ujarnya.
Dalam menelusuri kebenaran dari informasi itu, lanjut Dani, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak provinsi. Karena pemantauan perusahaan di Kabupaten Bekasi menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat.
"Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sosial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.
Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya