Ini kronologi wali kota Batu kena operasi tangkap tangan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Eddy diduga menerima komisi dari proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Tidak hanya Eddy, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu, Edi Setiawan juga ditetapkan jadi tersangka karena telah menerima uang dari seorang pengusaha Fhilipus Djap (FHL). Edy menerima fee 10 persen dari proyek sebesar Rp 5,26 miliar. Proyek itu dimenangkan PT Dailbana Prima (DP).
Dalam OTT tersebut pihaknya menangkap lima orang. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 16.30 WIB, Fhilipus Djap bertemu dengan Edi Setiawan di restoran daerag Batu. Keduanya menuju parkiran dan diduga terjadi transaksi.
"Penyerahan uang sebesar Rp 100 juta dari Fhilipus kepada Edi," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/9).
Kemudian, sekitar 30 menit kemudian diduga Fhilipus bergerak menuju rumah dinas Edy untuk menyerahkan uang Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dengan dibungkus koran dan dimasukan ke dalam tas. "Tim KPK kemudian mengamankan mereka berdua dan sopir (Y), kemudian mengamankan uang Rp 200 juta," tambah dia.
Ketiganya, kata Laode, dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa. Kemudian, kata dia, tim KPK lain mengikuti Edi dan mengamankannya sekitar pukul 16.00 WIB. "Dari tangan Edi diamankan Rp 100 juta," kata Laode.
Lalu, terpisah, pihak KPK juga mengamankan Zaidim Efisiensi (ZE) Kepala BKAD Kota Batu. Lalu Zaidim dibawa ke Pemkot Batu untuk pemeriksaan awal. "Sekitar pukul 01.00 WIB dinihari tim KPK mengamankan tiga orang yaitu Edy, Edi, dan Fhilip diterbangkan ke Jakarta," jelas dia.
Seperti diketahui, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengusaha Fhilip ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKronologi Istri di Jember Disiksa dan Dikurung Suami di Kandang Sapi
Supiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaKronologi Pembakaran Sejumlah Bangunan di Waena Papua Menurut Polisi
Kejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKronologi Baku Tembak di Intan Jaya Tewaskan Komandan Perang Batalyon KKB
Salah satu anggota KKB yang melakukan penyerangan Pos TNI tersebut adalah Melkias Matani sebagai Komandan perang Batalyon Wabu.
Baca SelengkapnyaKronologi Belasan Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur: Potong Besi Pakai Gergaji Selundupan dan Kikis Tembok
Sementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca SelengkapnyaKronologi 2 Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKronologi Senpi Polisi Dirampas KKB di Pasar, Kapolda Papua Sampai Murka ke Anak Buah
Kapolda menyayangkan peristiwa itu sebab personel sudah tahu aturan tidak boleh membawa senpi saat di keramaian.
Baca SelengkapnyaKronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Selengkapnya