Merdeka.com - Jajaran Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga tersangka pembunuhan sadis yang menimpa karyawati PT Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (sebelumnya Enno Parinah). Ketiganya yakni pria RAr alias Arif (24), RAl alias Alim (16) dan IH alias Ilham (24).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti pun memaparkan kronologi lengkap proses pembunuhan keji tersebut, yakni berawal pada Kamis (12/5) sekira pukul 23.30 WIB, antara tersangka RAl dan korban sepakat janjian bertemu di kamar korban.
"Ternyata pelaku orang luar yang dibukakan pintu oleh korban yakni RAl atau Alim yang bukan lain selaku anak SMP. Korban berkenalan dengan RAl mengaku kenalan namanya Indah. Pelaku minta nomor korban lalu telepon dan SMS sampai malam kejadian," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5).
Tersangka pemerkosa dan pembunuhan sadis karyawati di tangerang ©2016 merdeka.com/arie basuki
Saat itu, pelaku RAl usai bermain Play Station diberitahu bahwa pintu kamar korban sudah dibuka, akhirnya dia masuk ke dalam kamar dengan gerbang masuk tak dikunci. Saat itu posisi kamar korban terbuka, sedangkan kamar lain tertutup.
"Ini mess khusus perempuan berjumlah 13 kamar, 22 penghuni wanita, samping mess ini ada mess pria dan mess semua ada gerbang yang hanya bisa dibuka oleh orang dari dalam, artinya tak ada orang lain masuk kalau tidak dibuka dari dalam. Korban menjemput pelaku masuk ke dalam," ucapnya.
Setelah pelaku RAl masuk kek kamar, mereka kemudian berbincang sekitar 30 menit. Sempat berciuman, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan namun ditolak korban dengan alasan takut hamil. Karena kesal, RAl kemudian keluar gerbang mess dan merokok dua batang rokok. Saat itulah pelaku RAI bertemu dengan RAr yang baru kali itu mereka bertemu.
"Saat merokok, RAl bertemu dengan RAr alias Arif yang belum pernah ditemui sebelumnya. Mereka berkenalan, dan ternyata Arif karyawan pabrik mess belakang mess korban. Tak lama kemudian keduanya bertemu dengan pelaku IH alias Ilham yang tengah lewat dan kemudian berkenalan. Ternyata RAr dan IH ini suka sama korban, namun tak pernah ditanggapi," ucapnya.
Tersangka pemerkosa dan pembunuhan sadis karyawati di tangerang ©2016 merdeka.com/arie basuki
Setelah bertemu, para tersangka menuju kamar korban dengan maksud untuk memperkosa korban. Saat masuk, korban yang tengah tertidur pun langsung dibekap mukanya oleh tersangka IH dengan menggunakan bantal dan menyuruh tersangka RAl mencari pisau dapur. Namun karena di dapur tak ada pisau, selanjutnya RAl keluar kamar dengan maksud mencari benda lain selain pisau, dan menemukan sebuah cangkul tak jauh dari kamar korban.
"Saat tersangka RAl masuk ke dalam kamar korban dengan membawa cangkul, terlihat tersangka IH masih membekap wajah korban hingga korban setengah pingsan, sedangkan RAr memegangi kaki korban. Selanjutnya IH menyuruh tersangka RAl memukul cangkul ke arah korban hingga mengenai wajah korban. Usai melakukannya, RAI sempat keluar kamar karena geli," jelasnya.
Namun tak sampai situ, korban kemudian diperkosa Rar, dan IH menyayat wajah korban dengan menggunakan garpu makan. RAl yang masih kesal sama korban pun tak hanya itu saja, dia kembali masuk dan menggigit payudara korban sebelah kiri hingga membekas.
"Korban tak berdaya, kemudian RAr memasukkan cangkul ke kemaluan korban. Bukan hanya dimasukkan, bahkan sampai kaki mendorong-dorong cangkul hingga masuk 90 persen," jelasnya.
Tersangka pemerkosa dan pembunuhan sadis karyawati di tangerang ©2016 merdeka.com/arie basuki
Setelah semua selesai, para tersangka selanjutnya kabur dengan terlebih dahulu menutup engsel kamar mess dengan tujuan penghuni lain tak curiga.
"Dan 2 hari setelah kejadian, kami berhasil mengamankan pelakunya. Mereka pun kami kenakan pasal dengan tersangka RAr Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 kurp dan atau Pasal 35A KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasa 285 KUHP kakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 kuHP Juncto Pasal 3AD KUHP," ucapnya.
Sedangkan tersangka RAI dan IH dikenakan Pasal 338 KUHP dan P Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 kiUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan tambahan Pasal 285 KUHP untuk IH dengan ancaman seumur hidup.
Baca juga:
Sakit hati ditinggal nikah bikin pembunuh bercangkul habisi pacar
Sebelum perkosa & masukkan gagang cangkul, pelaku sempat cumbu Enno
Polisi kantongi dua alat bukti pelaku pembunuh Enno
Dua teman Rahmat kompori supaya perkosa dan bunuh Eno
Terungkap, ini motif pacar dan dua temannya perkosa & bunuh Eno
Fakta dan pengakuan janggal pembunuhan sadis karyawati di Tangerang
KPK Kecam Bea Cukai Panggil Pegawai Bongkar Borok Internal: Kebenaran Bukan Dibungkam
Sekitar 23 Menit yang laluKematian Bripka Arfan Dinilai Janggal, Polda Sumut Bentuk Timsus Lakukan Pengusutan
Sekitar 44 Menit yang laluPanggil Sri Mulyani Besok, DPR Minta Penjelasan Soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu
Sekitar 1 Jam yang laluDidominasi ke Trans Jawa, 536.535 Kendaraan Keluar Jabodetabek saat Libur Hari Nyepi
Sekitar 1 Jam yang laluSaat TNI Marah Pesawat Seenaknya Lewat di Langit Papua
Sekitar 2 Jam yang laluJK Minta Pengeras Suara Masjid Disesuaikan Peruntukan: Volume Tidak Saling Melampaui
Sekitar 2 Jam yang laluNasDem Respons Bawaslu: Tahapan Pemilu Sudah Dimulai, Deklarasi Anies Tidak Melanggar
Sekitar 3 Jam yang laluKoalisi Perubahan Deklarasi Usung Anies, NasDem Desak Parpol Lain Umumkan Capres
Sekitar 3 Jam yang laluKontroversi Bea Cukai, Gaya Hedon hingga Bongkar Tas Anak Mantan Presiden
Sekitar 3 Jam yang laluUpdate Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri
Sekitar 4 Jam yang laluMahfud MD: Pelaksanaan Pemilu sudah Tak Bisa Ditunda karena Bisa Langgar Konstitusi
Sekitar 4 Jam yang laluPartai NasDem: Deklarasi Anies dan Cawapresnya Bulan Juli 2023
Sekitar 5 Jam yang laluRatusan Ayam Mati di Kampar, Pemprov Riau: Positif Flu Burung
Sekitar 5 Jam yang laluKematian Bripka Arfan Dinilai Janggal, Polda Sumut Bentuk Timsus Lakukan Pengusutan
Sekitar 39 Menit yang laluMomen Haru, Ayah & Anak Saling Melepas Rindu di Balik Bui, Akhirnya Polisi Buka Sel
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Polisi Akui Salah, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Bukan Kasus Intoleransi
Sekitar 10 Jam yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang lalu3 Fakta Setelah Persebaya Menundukkan Persikabo di BRI Liga 1: Ada yang Berbuka Puasa
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami