Ini alasan polisi lambat tuntaskan kasus kematian Mirna
Merdeka.com - Pihak kepolisian semakin menemukan titik terang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27). Meski begitu, polisi tidak akan membukanya ke publik.
"Ya kami enggak bisa sampaikan dong, anda tahu siapa pun membaca, siapa pun memantau. Kalau saya terbuka, terus dibaca oleh orang dan jadi opini, polemik," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Kamis (21/1).
"Dan yang lebih parah potensial suspect bisa melakukan antisipasi dan sebagainya," tambahnya.
Krishna pun menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya tak pernah mengarah pada satu orang. Menurutnya, penetapan tersangka harus dengan bukti yang kuat.
"Kita tidak mengarahkan pada satu orang saja. Misal si A atau B saja. Siapa saja yang nanti alat buktinya ada, kami akan lakukan dalam gelar perkara dan ditetapkan siapa tersangkanya dan terduga pelakunya," ungkapnya.
Lanjut Krishna, saat ini kasus tersebut dalam pemeriksaan. "Dan isinya kan untuk penyelidikan, nanti dibuka ke pengadilan. Kami sudah banyak dapat keterangan. Tidak semua kami buka. Jadi para pengamat-pengamat yang dissenting opinion itu boleh saja, tapi kan faktanya ada di kami. Nanti di pengadilan akan terbuka lebar pada waktunya," jelasnya.
"Jadi kami tidak buru-buru tapi kami hati-hati. Beda kalau cepat tapi tidak hati-hati. Kami hati-hati sekali dalam menangani kasus ini," tutupnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca SelengkapnyaKematian secara alami lebih sering dijumpai dan dialami oleh manusia. Yuk, simak penjelasan lengkap tentang kematian alami yang seharusnya dialami oleh manusia!
Baca SelengkapnyaPenelitian terbaru mengungkapkan kehebatan alamiah semut ini dalam menangani risiko kematian yang diakibatkan oleh infeksi luka. Simak selengkapnya disini!.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat polisi melakukan olah TKP, diketahui ada dua jenazah yang ditemukan dengan tangan saling terikat
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaMengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.
Baca SelengkapnyaAde hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca Selengkapnya