Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iming-Imingi Service Gratis Handphone, Guru di Banjar Cabuli Puluhan Anak

Iming-Imingi Service Gratis Handphone, Guru di Banjar Cabuli Puluhan Anak Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Puluhan anak di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Banjar. Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil langkah dengan menangkap guru honorer berinisial HA (43) dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Tersangka ditangkap di kediamannya Kecamatan Paturaman, Kota Banjar, yang didasari oleh laporan dua anak yang menjadi korban pencabulan. Saat ditangkap, kami temukan dua anak dalam penguasaannya, di mana berdasarkan pengakuan tersangka anak itu sudah tiga bulan jadi objek seksualnya," kata Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, Rabu (25/9).

Dia mengatakan, awal mula terungkapnya HA sebagai pelaku pencabulan adalah saat dua orang anak berusia 6 dan 7 tahun melakukan pelaporan kepada pihaknya. Di hadapan petugas, kedua anak tersebut mengaku telah dicabuli oleh anak lelaki yang usianya lebih tua dari mereka atau berusia 11 tahun.

Pihak polisi kemudian menangkap pelaku yang dilaporkan itu. "Namun, setelah dilakukan penyelidikan, anak yang melakukan pencabulan merupakan korban pencabulan anak lainnya, yang juga masih berusia 12 tahun dan kita juga bisa tangkap pelaku itu," katanya.

Dia melanjutkan, usai menangkap pelaku yang berusia 12 tahun kemudian memeriksa dan mengungkap alasan melakukan pencabulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa anak tersebut merupakan korban pencabulan HA yang merupakan guru honorer SD di Kota Banjar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mencabuli korban-korbannya di konter handphone miliknya di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar," ucapnya.

Yulian mengungkapkan dalam melakukan aksinya, tersangka mengelabui, memaksa, dan mengiming-imingi korban pencabulan hingga kemudian mereka mau dicabuli. "Jadi para korban ini diiming-imingi akan diberikan servis HP gratis di konter milik tersangka dan kemudian mau," katanya.

Dia menyebut tersangka HA dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, 7. Tersangka diancam penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Adanya penyediaan pasal, kata dia, bisa menambah hukuman pidana selama sepertiga hukuman maksimal. "Itu di Pasal 82 ayat 4. Sedangkan dalam ayat 5, tersangka dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Tersangka juga bisa dikenakan hukuman pemasangan alat elektronik berupa chip agar keberadaan pelaku bisa dipantau pasca menjalani hukuman penjara," jelasnya.

Sedangkan untuk pelaku pencabulan yang masih di bawah umur, lanjutnya, akan diperlakukan sesuai mekanisme sistem peradilan anak. "Kita utamakan kepada mereka bagaimana rehabilitasi," kata dia.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Irham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.

Baca Selengkapnya
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.

Baca Selengkapnya
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol

HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol

Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya
Ayahnya Pejabat Polisi Lulusan Akpol, Anaknya Pilih jadi Bintara Polri Sampai Tanya 'Papa Enggak Malu Kan?'

Ayahnya Pejabat Polisi Lulusan Akpol, Anaknya Pilih jadi Bintara Polri Sampai Tanya 'Papa Enggak Malu Kan?'

Saat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Nge-charge Rp300 Ribu

Terungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Nge-charge Rp300 Ribu

Uang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
Geram Ibunya Sering Dianiaya, Pelajar di Garut Gelap Mata Bacok Ayah Tirinya Bertubi-tubi

Geram Ibunya Sering Dianiaya, Pelajar di Garut Gelap Mata Bacok Ayah Tirinya Bertubi-tubi

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya