Imbas Kasus ACT, PKB Minta Buat UU Filantropi Agar Dana Diawasi Negara
Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, MF Nurhuda Y mendorong revisi atau pembuatan Undang-Undang baru yang mengatur pengumpulan uang dan barang. Dorongan ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi.
Nurhuda menyadari kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat tingkat kepercayaan masyarakat untuk berdonasi melalui lembaga kemanusiaan menurun.
"Padahal lembaga filantropi sangat diperlukan, karena tidak semua masalah sosial bisa diselesaikan oleh pemerintah," kata Nurhuda, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (13/7).
Nurhuda menilai Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, sudah tidak relevan.
"Fraksi PKB dari awal sudah mengusulkan harus ada UU yang mengatur khusus tentang filantropi, di sana nanti bisa dibahas detil soal apa dan bagaimana seharusnya lembaga filantropi dijalankan," paparnya.
T
Pemerintah Perlu Awasi Lembaga Filantropi
Tak hanya itu, pemerintah juga harus membuat mekanisme pengawasan yang rutin. Hasil pengawasan bisa diumumkan kepada publik secara rutin. Karena, merujuk dari data Kementerian Sosial (Kemensos), jumlah lembaga filantropi di Indonesia sangat banyak.
"Bikin sistem yang memungkinkan lembaga filantropi tidak berorientasi profit, tidak diselewengkan, yang disalurkan tepat sasaran. Sistem bisa dibuat oleh kementerian, tapi bisa juga bikin badan tersendiri," ucap Nurhuda.
Nurhuda menambahkan, kasus ACT memberi banyak pelajaran bagi masyarakat untuk lebih selektif dan hati-hati dalam berdonasi melalui lembaga filantropi.
"Saya menilai kasus ini hikmahnya sangat besar. Masyarakat akan menjadi lebih hati-hati untuk berdonasi. Semua pihak sudah bersuara untuk mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum berdonasi," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnya