Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imam Nahrawi Klaim KPK Larang Keluarga Menjenguk

Imam Nahrawi Klaim KPK Larang Keluarga Menjenguk Imam Nahrawi diperiksa KPK sebagai tersangka. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya guna mempertanyakan hak asasi kliennya yang diklaim telah dicederai.

"Hak daripada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," kata Wa Ode di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/110).

Mengutip pasal 61 KUHAP, lanjut Wa Ode, seorang tersangka memiliki hak untuk dikunjungi baik untuk urusan kekeluargaan atau urusan lainnya. Namun dia mengklaim, KPK membatasi hal tersebut dan tak menunjukkan respon yang positif.

"Alasan dari lawyer kami, (tak bisa dikunjungi) karena alasan praperadilan, tapi kami menyimpulkan bahwa semacam ada dendam kesumat juga ya dari KPK kepada klien kami karena kemarin mengajukan praperadilan," singgung Wa Ode.

Minta KPK Penuhi Hak Klien

Wa Ode berharap, KPK sesegera mungkin dapat memberikan hak kliennya secara utuh dan ingin agar apa yang menimpa kliennya tak terjadi kepada tersangka lainnya.

"Jadi tolong jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi dan terjadi kepada tersangka lain karena itu adalah hak dijamin oleh Undang-Undang," tegas dia.

Wa Ode melanjutkan, hak mengunjungi kliennya saat ini terbatas hanya untuk keluarga inti saja. Karenanya kritik disampaikannya hari ini adalah terkait penambahan anggota keluarga lainnya yang juga ingin mengunjungi kliennya.

"Istri dan anak-anak, ada abah ya ada orang tua angkat sudah pernah berkunjung. Tapi inikan saudara beliau ingin tahu gimana kondisi beliau di dalam, keluarga butuh berikan support kepada beliau membangun asa beliau menyemangati," Wa Ode menandasi.

KPK Bantah Ada Larangan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sesungguhnya pihaknya tak pernah melarang siapa pun melakukan kunjungan kepada tahanan KPK. Asalkan, mereka adalah pihak yang diyakini tidak ada keterkaitannya dengan kasus terkait yang tengah diproses.

"Menjenguk itu sangat bisa melalui proses dilakukan juga standar ya tersangka yang jadi tahanan melalui Kuasa hukumnya itu mengajukan nama-nama nanti kami akan melihat keluarga saya kira tidak ada hambatan yang selama ini kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan atau menjadi saksi begitu itu itu tentu akan kita pertimbangkan dengan lebih berhati-hati," beber Febri pada kesempatan terpisah di hari yang sama.

Namun pada prinsipnya, pihak KPK tak pernah melarang dan menegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk dijenguk.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya