Identitas 3 Tersangka Kasus DNA Pro Diduga Kabur ke Turki
Merdeka.com - Polisi mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol. Penerbitan red notice setelah ketiga tersangka sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ketiga tersangka itu adalah Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty. Penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk menangkap ketiga pelaku diduga kabur ke Turki.
"Itu tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Senin (18/4).
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus DNA Pro
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka. Enam tersangka yakni FR, RK, RS, RU, YS, dan JG. Sementara lainya masuk ke dalam daftar buronan.
Modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.
Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida. Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.
Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.
Sejauh ini, penyidik pun telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi belum bisa memastikan mayat ditemukan pada 30 Desember 2022 silam itu adalah calon siswa TNI AL Iwan Sutrisman.
Baca SelengkapnyaTanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.
Baca SelengkapnyaPemicu KDRT akibat korban menolak memberikan kartu identitas ke suami untuk dipakai pinjol.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca SelengkapnyaPolisi Cek DNA pada Tali yang Ikat Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Ternyata Ini Tujuannya
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi pada 2016 silam. Sudah ada delapan orang yang diadili.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaSosok cantik Vina korban pembunuhan sadis geng motor di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Baca SelengkapnyaPolisi juga melakukan olah TKP kembali untuk mendapatkan benang merah dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik.
Baca Selengkapnya