ICW Kritik Jokowi: Koruptor Bisa Dihukum Mati, Tapi Hukuman Napi Dikurangi
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataannya membuka peluang revisi Undang-undang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. ICW menilai penyataan Presiden Jokowi berbanding terbalik dengan praktek penegakan hukuman kepada koruptor.
Sikap inkonsistensi Presiden Jokowi itu seperti memberikan potongan penjara bagi koruptor setelah Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah terpidana korupsi Idrus Marham, terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman, dan terpidana korupsi kasus suap impor daging, Patrialis Akbar.
"Misal yang ajukan Peninjauan Kembali itu akhir 2019, ada Idrus Marham, ada Suroso Atmomartoyo, yang (putusannya) menghilangkan denda, sanksinya berat jadi sangat ringan," kata peneliti ICW Tama Langkun usai diskusi Cross Check by Medcom di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12).
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Kenapa menteri Jokowi korupsi? Di mana para menteri yang terjerat korupsi adalah kader partai pendukung pemerintah.
-
Kapan menteri Jokowi korupsi? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain keringanan di level Mahkamah Agung, inkonsistensi terhadap koruptor memiliki standar berbeda. Tama mencontohkan dua petinggi partai seperti Nazarudin dan Setya Novanto yang keduanya disinyalir memiliki aliran dana ke luar negeri tidak dijatuhi hukuman seragam. Tama melihat, hanya Nazarudin yang ditindak dengan pasal pencucian uang.
"Harusnya ya kalau ke beberapa negara kena pasal pencucian uang sehingga tak ada inkonsistensi, semua standar aturan hukum penindakannya," kata Tama.
Dia pun mempertanyakan wacana dilontarkan Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan siswi SMK 57 Jakarta di Hari Antikorupsi Sedunia 2019 terkait hukuman mati koruptor. Tama berharap Presiden Jokowi mempunyai desain penguatan penindakan korupsi lebih baik ketimbang menghukum mati koruptor.
"Kita harap tentu presiden punya desain besar terkait pemberantasan korupsi yang menurut saya hilang. Kalau mau penguatan terhadap penindakan korupsi revisi UU Tipikornya, bukan UU KPK nya, kalau mau perkuat pencegahan itu ke Stranasnya. Tapi publik malah disajikan fenomena hukuman makin ringan," kata Tama.
Jokowi Dinilai Salah Ucap Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati
Tama juga menilai Presiden Jokowi salah ucap terkait pernyataannya koruptor bisa dihukum mati bila rakyat berkehendak. Sebab, menurut dia, aturan hukuman mati sudah tertulis dalam payung hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tidak perlu lagi kita jawab apakah masyarakatnya mengingikan apa tidak, dan ini menjadi domain penegak hukum (bukan lagi kehendak rakyat)," kata Tama.
Stigma hukuman mati, lanjut Tama, sebenarnya tidak juga memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) sebuah negara. Sebab, di negara dengan IPK tinggi seperti Denmark atau Swedia yang tidak menerapkan hukuman mati, tercatat IPK mereka cukup tinggi ketimbang China yang digadang menerapkan hukuman mati.
"Sering kita dengar dari Presiden China Xi Jinping, seperti sediakan peti mati seperti itu kan seolah meletakkan hukuman mati adalah paling efektif dan kejam, padahal tidak juga IPK lebih baik dari Denmark dan Swedia yang sudah tak terapkan hukuman mati," jelas Tama.
Karenanya, hukuman mati terhadap koruptor diyakini tidak akan efektif. Tama menegaskan seharusnya Presiden Jokowi bisa lebih konsen terhadap penindakannya yang konsen terhadap revisi Undang-Undang yang relevan.
"Kalau mau menerapkan penguatan terhadap penindakan korupsi, revisi UU Tipikornya, bukan UU KPK. Kemudian kalau mau perkuat pencegahannya itu ke Stranasnya, tapi publik malah disajikan informasi fenomena hukuman yang makin ringan, ini inkonsistensi," Tama menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca SelengkapnyaPerlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti banyaknya pejabat dalam negeri ditangkap karena pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca Selengkapnya