Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataannya membuka peluang revisi Undang-undang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. ICW menilai penyataan Presiden Jokowi berbanding terbalik dengan praktek penegakan hukuman kepada koruptor.
Sikap inkonsistensi Presiden Jokowi itu seperti memberikan potongan penjara bagi koruptor setelah Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah terpidana korupsi Idrus Marham, terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman, dan terpidana korupsi kasus suap impor daging, Patrialis Akbar.
"Misal yang ajukan Peninjauan Kembali itu akhir 2019, ada Idrus Marham, ada Suroso Atmomartoyo, yang (putusannya) menghilangkan denda, sanksinya berat jadi sangat ringan," kata peneliti ICW Tama Langkun usai diskusi Cross Check by Medcom di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12).
Selain keringanan di level Mahkamah Agung, inkonsistensi terhadap koruptor memiliki standar berbeda. Tama mencontohkan dua petinggi partai seperti Nazarudin dan Setya Novanto yang keduanya disinyalir memiliki aliran dana ke luar negeri tidak dijatuhi hukuman seragam. Tama melihat, hanya Nazarudin yang ditindak dengan pasal pencucian uang.
"Harusnya ya kalau ke beberapa negara kena pasal pencucian uang sehingga tak ada inkonsistensi, semua standar aturan hukum penindakannya," kata Tama.
Dia pun mempertanyakan wacana dilontarkan Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan siswi SMK 57 Jakarta di Hari Antikorupsi Sedunia 2019 terkait hukuman mati koruptor. Tama berharap Presiden Jokowi mempunyai desain penguatan penindakan korupsi lebih baik ketimbang menghukum mati koruptor.
"Kita harap tentu presiden punya desain besar terkait pemberantasan korupsi yang menurut saya hilang. Kalau mau penguatan terhadap penindakan korupsi revisi UU Tipikornya, bukan UU KPK nya, kalau mau perkuat pencegahan itu ke Stranasnya. Tapi publik malah disajikan fenomena hukuman makin ringan," kata Tama.
Tama juga menilai Presiden Jokowi salah ucap terkait pernyataannya koruptor bisa dihukum mati bila rakyat berkehendak. Sebab, menurut dia, aturan hukuman mati sudah tertulis dalam payung hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tidak perlu lagi kita jawab apakah masyarakatnya mengingikan apa tidak, dan ini menjadi domain penegak hukum (bukan lagi kehendak rakyat)," kata Tama.
Stigma hukuman mati, lanjut Tama, sebenarnya tidak juga memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) sebuah negara. Sebab, di negara dengan IPK tinggi seperti Denmark atau Swedia yang tidak menerapkan hukuman mati, tercatat IPK mereka cukup tinggi ketimbang China yang digadang menerapkan hukuman mati.
"Sering kita dengar dari Presiden China Xi Jinping, seperti sediakan peti mati seperti itu kan seolah meletakkan hukuman mati adalah paling efektif dan kejam, padahal tidak juga IPK lebih baik dari Denmark dan Swedia yang sudah tak terapkan hukuman mati," jelas Tama.
Karenanya, hukuman mati terhadap koruptor diyakini tidak akan efektif. Tama menegaskan seharusnya Presiden Jokowi bisa lebih konsen terhadap penindakannya yang konsen terhadap revisi Undang-Undang yang relevan.
"Kalau mau menerapkan penguatan terhadap penindakan korupsi, revisi UU Tipikornya, bukan UU KPK. Kemudian kalau mau perkuat pencegahannya itu ke Stranasnya, tapi publik malah disajikan informasi fenomena hukuman yang makin ringan, ini inkonsistensi," Tama menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono [gil]
Baca juga:
Pimpinan KPK: Hukuman Mati Tidak Sesuai Pancasila
Amnesty International: Apapun Kejahatannya Harus Menghindari Hukuman Mati
Partai Gerindra: Hukuman Mati Tidak Buat Jera Para Koruptor
Mahfud MD: Aturan Hukum Mati Koruptor Bisa Diselipkan Lewat Revisi KUHP
Puan Maharani: Hukuman Mati Koruptor Melanggar HAM
Buya Syafii Dukung Koruptor Dihukum Mati karena Bikin Miskin Bangsa
Aturan Hukuman Mati Diselipkan di RUU KUHP Dinilai Berlebihan
Advertisement
Cerita ke Puan soal Pertemuan dengan Prabowo, Gibran Dapat Pesan Rahasia dari Mega
Sekitar 25 Menit yang laluLusa, PDIP dan PPP Gelar Pertemuan Penting Bahas Pencapresan Ganjar
Sekitar 28 Menit yang laluGanjar Kasih Bocoran: Sebentar Lagi Ada Beberapa Partai yang Bergabung
Sekitar 43 Menit yang laluGanjar Pranowo Minta Pendukung Tak Balas Fitnah di Medsos: Kita Doakan Saja
Sekitar 1 Jam yang laluKPU Bikin Aturan Sumbangan e-Money dalam Kampanye Pemilu 2024
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Sebut HDCI Siap Tanggung Jawab Kasus Tabrak Santri di Ciamis
Sekitar 1 Jam yang laluJanji Ganjar: Yang Belum Tuntas di Era Pak Jokowi, Kita Tuntaskan!
Sekitar 1 Jam yang laluKemnaker Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
Sekitar 1 Jam yang laluSaat Gibran dan Puan Maharani Malam Mingguan di Solo: Belanja Hingga Makan Bestik
Sekitar 1 Jam yang laluKPU Telusuri Duit Gembong Narkoba di Pemilu 2024
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Turun Tangan Selidiki Kasus Santri Diduga Ditabrak Rombongan Moge di Ciamis
Sekitar 1 Jam yang laluPesan Ganjar pada Kader PDIP: Tidak Ada Banteng Cengeng, Kalau Kalah Bangkit Lagi!
Sekitar 2 Jam yang laluShin Tae-yong Panggil 26 Pemain untuk Lawan Lionel Messi dan Argentina, Ini Daftarnya
Sekitar 2 Jam yang laluDi Depan Kader PDIP, Ganjar Merasa 'Ditelanjangi' Hasil Survei: Gen Z Tak Pilih Saya
Sekitar 3 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 1 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 1 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Perintah Mahfud! Kapolda Gerak Penahanan Wanita Korban KDRT Ditangguhkan
Sekitar 1 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 3 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 4 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 4 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 5 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 3 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 4 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 4 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 5 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 2 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks 98 Juta Orang Amerika Diberi Virus Kanker melalui Vaksin Polio
Sekitar 4 Hari yang laluLiga 1: David Rumakiek Resmi Gabung PSIS, Jadi Pemain Kedua yang Direkrut dari Persib
Sekitar 38 Menit yang laluBRI Liga 1: Arema FC Gelar Latihan di Pantai Nganteb, Pemain Asing Baru Masih Absen
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami