ICW Kritik Jokowi: Koruptor Bisa Dihukum Mati, Tapi Hukuman Napi Dikurangi
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataannya membuka peluang revisi Undang-undang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. ICW menilai penyataan Presiden Jokowi berbanding terbalik dengan praktek penegakan hukuman kepada koruptor.
Sikap inkonsistensi Presiden Jokowi itu seperti memberikan potongan penjara bagi koruptor setelah Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah terpidana korupsi Idrus Marham, terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman, dan terpidana korupsi kasus suap impor daging, Patrialis Akbar.
"Misal yang ajukan Peninjauan Kembali itu akhir 2019, ada Idrus Marham, ada Suroso Atmomartoyo, yang (putusannya) menghilangkan denda, sanksinya berat jadi sangat ringan," kata peneliti ICW Tama Langkun usai diskusi Cross Check by Medcom di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12).
Selain keringanan di level Mahkamah Agung, inkonsistensi terhadap koruptor memiliki standar berbeda. Tama mencontohkan dua petinggi partai seperti Nazarudin dan Setya Novanto yang keduanya disinyalir memiliki aliran dana ke luar negeri tidak dijatuhi hukuman seragam. Tama melihat, hanya Nazarudin yang ditindak dengan pasal pencucian uang.
"Harusnya ya kalau ke beberapa negara kena pasal pencucian uang sehingga tak ada inkonsistensi, semua standar aturan hukum penindakannya," kata Tama.
Dia pun mempertanyakan wacana dilontarkan Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan siswi SMK 57 Jakarta di Hari Antikorupsi Sedunia 2019 terkait hukuman mati koruptor. Tama berharap Presiden Jokowi mempunyai desain penguatan penindakan korupsi lebih baik ketimbang menghukum mati koruptor.
"Kita harap tentu presiden punya desain besar terkait pemberantasan korupsi yang menurut saya hilang. Kalau mau penguatan terhadap penindakan korupsi revisi UU Tipikornya, bukan UU KPK nya, kalau mau perkuat pencegahan itu ke Stranasnya. Tapi publik malah disajikan fenomena hukuman makin ringan," kata Tama.
Jokowi Dinilai Salah Ucap Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati
Tama juga menilai Presiden Jokowi salah ucap terkait pernyataannya koruptor bisa dihukum mati bila rakyat berkehendak. Sebab, menurut dia, aturan hukuman mati sudah tertulis dalam payung hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tidak perlu lagi kita jawab apakah masyarakatnya mengingikan apa tidak, dan ini menjadi domain penegak hukum (bukan lagi kehendak rakyat)," kata Tama.
Stigma hukuman mati, lanjut Tama, sebenarnya tidak juga memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) sebuah negara. Sebab, di negara dengan IPK tinggi seperti Denmark atau Swedia yang tidak menerapkan hukuman mati, tercatat IPK mereka cukup tinggi ketimbang China yang digadang menerapkan hukuman mati.
"Sering kita dengar dari Presiden China Xi Jinping, seperti sediakan peti mati seperti itu kan seolah meletakkan hukuman mati adalah paling efektif dan kejam, padahal tidak juga IPK lebih baik dari Denmark dan Swedia yang sudah tak terapkan hukuman mati," jelas Tama.
Karenanya, hukuman mati terhadap koruptor diyakini tidak akan efektif. Tama menegaskan seharusnya Presiden Jokowi bisa lebih konsen terhadap penindakannya yang konsen terhadap revisi Undang-Undang yang relevan.
"Kalau mau menerapkan penguatan terhadap penindakan korupsi, revisi UU Tipikornya, bukan UU KPK. Kemudian kalau mau perkuat pencegahannya itu ke Stranasnya, tapi publik malah disajikan informasi fenomena hukuman yang makin ringan, ini inkonsistensi," Tama menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaJokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaJK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnya