ICW Kritik Jokowi: Koruptor Bisa Dihukum Mati, Tapi Hukuman Napi Dikurangi

Minggu, 15 Desember 2019 16:02 Reporter : Merdeka
ICW Kritik Jokowi: Koruptor Bisa Dihukum Mati, Tapi Hukuman Napi Dikurangi Peneliti ICW Tama Langkun. ©Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataannya membuka peluang revisi Undang-undang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. ICW menilai penyataan Presiden Jokowi berbanding terbalik dengan praktek penegakan hukuman kepada koruptor.

Sikap inkonsistensi Presiden Jokowi itu seperti memberikan potongan penjara bagi koruptor setelah Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah terpidana korupsi Idrus Marham, terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman, dan terpidana korupsi kasus suap impor daging, Patrialis Akbar.

"Misal yang ajukan Peninjauan Kembali itu akhir 2019, ada Idrus Marham, ada Suroso Atmomartoyo, yang (putusannya) menghilangkan denda, sanksinya berat jadi sangat ringan," kata peneliti ICW Tama Langkun usai diskusi Cross Check by Medcom di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12).

Selain keringanan di level Mahkamah Agung, inkonsistensi terhadap koruptor memiliki standar berbeda. Tama mencontohkan dua petinggi partai seperti Nazarudin dan Setya Novanto yang keduanya disinyalir memiliki aliran dana ke luar negeri tidak dijatuhi hukuman seragam. Tama melihat, hanya Nazarudin yang ditindak dengan pasal pencucian uang.

"Harusnya ya kalau ke beberapa negara kena pasal pencucian uang sehingga tak ada inkonsistensi, semua standar aturan hukum penindakannya," kata Tama.

Dia pun mempertanyakan wacana dilontarkan Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan siswi SMK 57 Jakarta di Hari Antikorupsi Sedunia 2019 terkait hukuman mati koruptor. Tama berharap Presiden Jokowi mempunyai desain penguatan penindakan korupsi lebih baik ketimbang menghukum mati koruptor.

"Kita harap tentu presiden punya desain besar terkait pemberantasan korupsi yang menurut saya hilang. Kalau mau penguatan terhadap penindakan korupsi revisi UU Tipikornya, bukan UU KPK nya, kalau mau perkuat pencegahan itu ke Stranasnya. Tapi publik malah disajikan fenomena hukuman makin ringan," kata Tama.

2 dari 2 halaman

Jokowi Dinilai Salah Ucap Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati

Tama juga menilai Presiden Jokowi salah ucap terkait pernyataannya koruptor bisa dihukum mati bila rakyat berkehendak. Sebab, menurut dia, aturan hukuman mati sudah tertulis dalam payung hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak perlu lagi kita jawab apakah masyarakatnya mengingikan apa tidak, dan ini menjadi domain penegak hukum (bukan lagi kehendak rakyat)," kata Tama.

Stigma hukuman mati, lanjut Tama, sebenarnya tidak juga memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) sebuah negara. Sebab, di negara dengan IPK tinggi seperti Denmark atau Swedia yang tidak menerapkan hukuman mati, tercatat IPK mereka cukup tinggi ketimbang China yang digadang menerapkan hukuman mati.

"Sering kita dengar dari Presiden China Xi Jinping, seperti sediakan peti mati seperti itu kan seolah meletakkan hukuman mati adalah paling efektif dan kejam, padahal tidak juga IPK lebih baik dari Denmark dan Swedia yang sudah tak terapkan hukuman mati," jelas Tama.

Karenanya, hukuman mati terhadap koruptor diyakini tidak akan efektif. Tama menegaskan seharusnya Presiden Jokowi bisa lebih konsen terhadap penindakannya yang konsen terhadap revisi Undang-Undang yang relevan.

"Kalau mau menerapkan penguatan terhadap penindakan korupsi, revisi UU Tipikornya, bukan UU KPK. Kemudian kalau mau perkuat pencegahannya itu ke Stranasnya, tapi publik malah disajikan informasi fenomena hukuman yang makin ringan, ini inkonsistensi," Tama menandasi.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono [gil]

Baca juga:
Pimpinan KPK: Hukuman Mati Tidak Sesuai Pancasila
Amnesty International: Apapun Kejahatannya Harus Menghindari Hukuman Mati
Partai Gerindra: Hukuman Mati Tidak Buat Jera Para Koruptor
Mahfud MD: Aturan Hukum Mati Koruptor Bisa Diselipkan Lewat Revisi KUHP
Puan Maharani: Hukuman Mati Koruptor Melanggar HAM
Buya Syafii Dukung Koruptor Dihukum Mati karena Bikin Miskin Bangsa
Aturan Hukuman Mati Diselipkan di RUU KUHP Dinilai Berlebihan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini