Ibu Kota Baru Nusantara Dipimpin Pejabat Setingkat Menteri, Dipilih oleh Presiden
Merdeka.com - Ibu Kota Negara bakal segera pindah dari DKI Jakarta. Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara baru. Namanya Nusantara.
Ibu Kota Negara yang baru akan terletak di Pulau Kalimantan. Tepatnya di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Bentuk pemerintahan ibu kota baru yakni pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi. Dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.
"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.
"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.
Soal Kepala IKN diperjelas di Pasal 8 dan 9. "Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara," bunyi Pasal 8 UU IKN.
Kepala Otorita IKN Nusantara juga dibantu seorang wakil yang ditunjuk oleh Presiden.
"Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 UU IKN.
Dalam Pasal 5 ayat 6, Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara dan melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya